Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wawancara Bikin Paspor Dipersulit? Ternyata Ini Alasannya

24 April 2024   14:35 Diperbarui: 24 April 2024   14:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wawancara Pembuatan Paspor dipersulit? Ketahui dulu alasan dari Pihak Imigrasi terkait pengetatan dalam proses interview  pembuatan paspor secara mandiri.

Mungkin ada yang pernah merasa kesulitan atau dipersulit dengan pertanyaan-pertanyaan petugas wawancara di Kantor Imigrasi akhir-akhir ini ketika membuat paspor, pastinya sangat menyebalkan ya. Namun anda perlu tahu bahwa di balik banyaknya pertanyaan yang bersifat setengah investigasi dalam pembuatan paspor, Pihak Imigrasi punya alasan yang sangat mulia untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.

 

Belakangan ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memang melakukan sejumlah pengetatan khususnya dalam proses interview atau wawancara pembuatan paspor (Pengetatan Paspor). Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi sejumlah kasus atau peristiwa yang kerap terjadi dan tentunya sangat merugikan Warga Negara Indonesia di luar negeri seperti :

  1. Kasus perdagangan Orang (Human Trafficking) berkedok Pekerja yang kerap terjadi khususnya kepada perempuan;
  2. Kasus penganiyaan terhadap TKI Illegal;
  3. Penjualan Anak;

Hal inilah yang menjadi tendensi dari Pihak Imigrasi sehingga diberlakukan kebijakan pengetatan paspor, sebagai langkah antisipasi terhadap banyaknya kejadian yang merugikan WNI maupun Pekerja Migran Indonesia. Pasalnya masyarakat masih banyak yang tergiur untuk bekerja di luar negeri tanpa tahu atau memahami terlebih dahulu apa saja prosedur resminya dan bahwa prosedur yang telah ditetapkan adalah untuk menjamin keselamatan dari pekerja itu sendiri, khususnya lagi pengajuan paspor oleh perempuan.

Padahal Masyarakat juga sudah tidak asing lagi dengan banyaknya pemberitaan terkait kasus TKW yang disiksa atau tersangkut masalah hukum berat, bahkan pulang menjadi mayat. Atau penjualan manusia untuk dijadikan pekerja seks bahkan menjadi korban penjualan organ di luar negeri.

Contohnya saja : Seorang pria berusia 26 Tahun bernama X yang ingin membuat paspor dengan alasan jalan-jalan ke luar negeri atau mengunjungi keluarga. Maka petugas wawancara tidak hanya akan melihat persyaratan resminya saja yang berupa KTP, KK, Akta Kelahiran namun juga bisa saja akan meminta  dokumen lain yang mampu menjadi bukti kuat bahwa pria ini memang benar tergolong mampu dan masuk akal untuk berwisata ke luar negeri. Petugas pewawancara pun akan melihat dan melakukan pengamatan secara langsung untuk menganalisa apakah si X jujur atau tidak melalui sejumlah pertanyaan yang memang bertujuan untuk menggali informasi lebih akurat.

Mengapa Harus seperti itu? Bukankah tidak ada dalam Ketentuan persyaratannya?

Ketentuan terkait materi wawancara memang tidak tertuang secara langsung dalam persyaratan pembuatan paspor, namun petugas pewawancara yang ditunjuk adalah petugas yang memang telah mendapatkan pelatihan teknis terkait wawancara pembuatan paspor.

Selain untuk menghindari terjadinya kasus-kasus yang merugikan WNI di luar negeri, hal ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab seorang petugas imigrasi yang cukup berat apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam proses penerbitan paspor. Petugas wawancara dapat diperiksa dan diinterogasi bahkan sampai Mabes Polri hanya untuk satu kasus penganiayaan TKW di luar negeri yang paspornya di terbitkan dari hasil wawancara tersebut. Sebuah resiko yang tidak ringan bagi petugas.

Bersambung.......

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun