Kegiatan ini diisi oleh narasumber inti, Gangan Gunawan Raharja, S.H., M.H. selaku ketua KPAID Cianjur. Beliau menekankan adanya pendekatan dan pengawasan serta pembinaan kepada anak-anak yang menjadi pelaku, maupun korban perundungan.
Penerapan peraturan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan ini bertujuan agar melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah.
Satuan Pendidikan yang merupakan  rumah perlu bahu membahu saling menguatkan dengan berbagai pihak terkait untuk mengembangkan mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Di sisi lain, guru pun sebagai pendidik perlu adanya perlindungan dari korban perundungan peserta didik. Bukan hal yang aneh, di zaman sekarang, banyak sekali guru yang merasa dilecehkan, direndahkan bahkan dirundung oleh para siswanya. Hal tersebut perlu adanya perhatian juga dari pihak-pihak yang dapat menangani kasus tersebut.Â
Berapa banyak guru yang menjadi korban kekerasan fisik oleh siswanya? Berapa banyak pendidik yang menjadi tersangka kekerasan verbal akibat ulah peserta didik yang dianggap memiliki kekuatan khusus di balik kata perlindungan anak.Â
Oleh sebab itu diharapkan ke depan akan lebih berimbang perlingdungan baik itu kepada guru maupun kepada peserta didik agar lingkungan pendidikan yang kita huni, semakin terasa nyaman oleh kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H