Â
Viralnya seorang ibu pengendara Mercy yang kedapatan mengutil Coklat di Alfamart semakin membukakan mata kita bahwa pengetahuan tentang hukum di kalangan masyarakat masih perlu disosialisasikan. Diketahui ada seorang karyawan Alfamart yang memvideokan seorang ibu bernama Mariana karena ketahuan mengutil coklat.Â
Anehnya sang pengutil ternyata mengendarai mobil Mercy. Kemudian karyawan Alfamart tersebut mengunggah video itu ke media sosial, lantas viral. Alih-alih meminta maaf, ibu tersebut malah membawa pengacara dan mengancam karyawan Alfamart akan dituntut dengan undang-undang ITE, pasal 27 ayat 3. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa  melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari situ, kita dapat melihat bahwa apa yang dilakukan oleh karyawan Alfamart yang sudah menyebarkan video Ibu Mariana dianggap sudah mencemarkan nama baiknya. Lantas Ibu Mariana dengan didampingi oleh pengacaranya meminta karyawan Alfamart tersebut untuk meminta maaf dan video ini viral juga. Artinya, Ibu Mariana tidak terima kalau dia telah mengutil coklat walaupun video yang beredar menunjukkan hal yang kontradiktif.
Tindakan Ibu Mariana tersebut menandakan beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia memang merasa akan menang karena dirinya kaya sehingga dapat dengan mudah menekan karyawan Alfamart tersebut. Dapat terlihat dari bahasa tubuhnya ketika mendengarkan permintaan maaf karyawan Alfamart.Â
Dengan penuh kemenangan, dia menatap angkuh remaja malang tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan, dia memiliki penyakit kleptomania, Kleptomania merupakan sebuah gangguan kejiwaan berupa kebiasaan dan impulse (impulse control disorder), ditandai dengan sulitnya menahan dorongan untuk mencuri atau mengutil. Dorongan tersebut bukan muncul karena mereka membutuhkan atau menginginkan barang tersebut, namun adanya kepuasan apabila mereka berhasil mengambilnya.
Seandainya video yang dibuat karyawan Alfamart memang tidak benar, tentu apa yang dilakukan oleh Ibu Mariana tersebut adalah benar. Namun ketika video tersebut merekam hal yang sebenarnya terjadi, tentu akan lain cerita.
Masyarakat harus paham bahwa pasal 27 ayat 3 yang dilontarkan pihak Ibu Mariana tidak dapat diterapkan kepada karyawan Alfamart tersebut karena apa yang diunggah olehnya memang benar terjadi. Perlu diketahui, ada Mou antara Menteri informatika dan komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, karena apa yang diunggah oleh karyawan Alfamart adalah benar adanya dan bukan video mengada-ada.
Sebaliknya Ibu Mariana yang bisa dituntut tentang pencurian dan dapat ditindak langsung oleh kapolri. karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik. Seandainya mau, karyawan Alfamart bisa saja melaporkan balik Ibu Mariana dengan pasal tidak menyenangkan, karena telah melakukan pengancaman. Ini terlihat dari video ketika karyawan Alfamart membacakan permintaan maafnya kepada Ibu Mariana.
Selama ini, setiap ada yang mengunggah video, selalu dikaitkan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Ada benarnya, namun tidak sepenuhnya salah. Benarnya, apabila video tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kita, dan cenderung untuk menyebar aib orang lain, atau celakanya, menyebar berita yang tidak benar atau fitnah. Tentu, hal tersebut dapat dikenakan pasal.
Tidak benarnya, seperti kejadian yang sudah menimpa karyawan Alfamart dengan Ibu Mariana, sehingga kasusnya malah menjadi boomerang bagi sang pelapor.
Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan menjadi pembelajaran juga bagi semua, bahwa tidak semua video yang diunggah dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, apalagi video tersebut erat hubungannya dengan kita sebagai pembuktian bahwa apa yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H