Tidak benarnya, seperti kejadian yang sudah menimpa karyawan Alfamart dengan Ibu Mariana, sehingga kasusnya malah menjadi boomerang bagi sang pelapor.
Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan menjadi pembelajaran juga bagi semua, bahwa tidak semua video yang diunggah dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, apalagi video tersebut erat hubungannya dengan kita sebagai pembuktian bahwa apa yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H