Tidak benarnya, seperti kejadian yang sudah menimpa karyawan Alfamart dengan Ibu Mariana, sehingga kasusnya malah menjadi boomerang bagi sang pelapor.
Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan menjadi pembelajaran juga bagi semua, bahwa tidak semua video yang diunggah dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, apalagi video tersebut erat hubungannya dengan kita sebagai pembuktian bahwa apa yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI