Mohon tunggu...
Erni Wardhani
Erni Wardhani Mohon Tunggu... Guru - Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Guru SMKN I Cianjur, Tiktok, Youtube, Facebook: Erni Wardhani Instagram: Erni Berkata dan Erni Wardhani. Selain itu, saya adalah seorang EO, Koordinator diklat kepala perpustakaan se-Indonesia, sekretaris bidang pendidikan Jabar Bergerak Provinsi, Pengurus Komunitas Pengajar Penulis Jawa Barat, Pengurus Komunitas Pegiat Literasi Jawa Barat, Pengurus IGI kabupaten Cianjur, sekretaris Forum Kabupaten Cianjur Sehat, Founder Indonesia Berbagi, Tim pengembang Pendidikan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Humas KPAID Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Mas Gibran Mencopot Masker Seorang Anggota Paspampres

14 Agustus 2022   15:05 Diperbarui: 14 Agustus 2022   15:14 2739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seandainya peristiwa di atas terjadi ketika anggota Paspampres sedang melaksanakan tugas, tentu akan lain lagi ceritanya. Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, apabila kita menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas, maka itu dimasukkan ke dalam Tindakan melanggar hukum dan kita dapat dikenakan ancaman pidana kurungan (maksimal 1 bulan atu dapat dedenda maksimal Rp250.000,00. 

Oleh karena itu, apabila kita sedang berkendara dan tiba-tiba ada konvoi kendaraan yang mengantar  presiden, dan  memberikan aba-aba agar kita menepi, maka kita harus segera menepi, selanjutnya memberikan jalan untuk mereka (kendaraan-kendaraan yang memperoleh hak utama)

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, ada tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya:

1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang beroperasi;
2. Ambulans yang mengantar orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada lakalantas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara;
5. Kendaraan tamu negara;
6. konvoi pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Menganalisis Dua Kejadian

Saya mencoba menganalisis dua kejadian yang serupa tapi tidak sama. Yang pertama adalah kejadian anggota Paspampres yang memukul sopir truk karena merasa mobilnya dihalangi. Kejadian yang kedua adalah pencopotan masker oleh Gibran Rakabuming kepada anggota Paspampres saat anggota Paspampres tersebut sedang memberikan keterangan untuk meminta maaf. 

Kalau boleh jujur, perlakuan anggota paspampres kepada sopir truk memang salah, dan bagus sudah ditindak dengan cepat dan tegas oleh Gibran. Namun di sisi lain, pencopotan masker anggota Paspampres saat dia sedang berbicara pun, saya pandang tidak baik apalagi yang bersangkutan sedang berbicara. 

Alangkah lebih bijaknya apabila Mas Gibran berbicara baik-baik kepada anggota Paspampres tersebut sebagai bentuk kematangan berpikir dan mampu memanage emosi. Bukankah itu akan menjadi sesuatu yang lebih mengena dan bermakna....

Pelajaran yang dapat kita ambil dari kejadian ini adalah, bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu mematuhi peraturan yang ada, tidak boleh merasa paling benar, tidak boleh merasa paling kuasa hingga muncul arogansi. 

Selalu mengevaluasi terhadap apa yang terjadi. Kesalahan diri maupun kesalahan orang lain. Terus belajar dari setiap kejadian sebagai bentuk upaya pembelajaran sepanjang hayat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun