Mohon tunggu...
Ernita Tampubolon
Ernita Tampubolon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menjalani pendidikan Sosiologi di Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Mengurangi KKN di Indonesia

13 Januari 2021   19:35 Diperbarui: 13 Januari 2021   19:40 14663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki masalah tindak pidana yang sulit untuk dipecahkan dan diatasi oleh bangsa dan pemerintah yaitu masalah korupsi, kolusi dan nepotisme.

Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia bukan lagi merupakan sebuah fenomena, melainkan merupakan fakta yang terkenal dimana-mana. Korupsi, kolusi dan nepotisme( KKN ) akhir-akhir ini dianggap sebagi wujud paling buruk dari gejala kemerosotan moral dari kehidupan masyarakat dan bernegara. Korupsi, kolusi dan nepotisme terjadi disemua bidang dan sektor pembangunan.

Korupsi, kolusi dan nepotisme terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan ketingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah.Korupsi, kolusi dan nepotis memerupakan serangkaian tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia dari satu hal yang paling kecil hingga yang diaggap besar.

1.Korupsi
Korupsi merupakan perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan pada mereka. korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara, namun hingga saat ini masih banyak pejabat negara yang melalukan tindakan tidak terpuji tersebut. Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat negara indonesia tidak dapat bersaing dengan negara lain.

2.Kolusi
 Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan tersembunyi dalam melalukan kesepakatan perjanjian tersebut dengan memberikan uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar

3. Nepotisme
Nepotisme merupakan memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.tidak menjadi rahasia besar jika para pejabat negara memiliki ikatan keluarga atau persaudaraan. Banyak para pejabat negara yang memiliki posisi dan status sosial tinggi namun kemamouan yang dimiliki tidak sesuai dengan posisi atau jabatan yg diduduki.

Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan s alah satu ancaman yang paling besar di Indonesia karena dapat mengganggu kehidupan bangsa dan Negara, dapat mengganggu kestabilitasan keamanan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.Tindakan Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan gangguan serius yang dihadapi oleh bangsa, karena tindakan tersebut dapat menghambat kemajuan bangsa Indonesia.

Hambatan dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia seperti, lemahnya penegakan hukum, kurangnya kerjasama antar lembaga dalam dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, belum tumbuh dan berkembangnya budaya anti korupsi di dalam masyarakat.

Pada akhirnya dengan melihat semua dampak dampak,dan penyebab  KKN, bisa disimpulkan bahwa KKN adalah "benalu sosial" yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. 

Selain itu, KKN merupakan bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang (negative), karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri. 

Maka KKN, sebagai suatu tindakan moral, tidak memihak kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama harus segera diberantas dari muka bumi Indonesia. Bagaimana caranya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun