Mohon tunggu...
Ernita Malau
Ernita Malau Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester 5 Universitas Negeri Manado

Nama Saya Ernita Mesrawani Malau, hobby saya ialah menulis. Menulis sesatu yang unik dan menuangkan isi pikiran saya membuat saya jauh lebih baik. Belakang saya mulai berfikir bagaimana jika tulisan saya dapat dibaca oleh banyak orang dan memperoleh manfaat bagi mereka? maka dari itu saya sedang mencoba melakukannya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Optimalisasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha Guna Menunjang Ekonomi yang Stabil

4 November 2022   08:50 Diperbarui: 4 November 2022   09:13 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

email : ernitamalau02@gmail.com

Sejak dua tahun terakhir pasca covid-19 tepatnya ketika pemberlakuan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan penurunan ekonomi pada perusahaan formal maupun non formal. Perekonomian yang turun secara drastis ini menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan sampai pada perusahaan yang gulung tikar karena tidak mampu meneruskan usahanya.

Dampak pada dunia ekonomi khususnya persaingan usaha cukup besar. Para pelaku usaha melakukan persaingan yang tidak sehat agar usahanya tetap bertahan meskipun di tengah sulitnya ekonomi. Terbaru, dugaan kartel minyak goreng menjadi hangat diperbincangkan karena Indonesia dihadapkan dengan permasalahan langka dan kenaikan harga minyak goreng. Setiap pelaku usaha yang terlibat diduga dengan segala kepentingannya berusaha mencari keuntungan yang besar melalui upaya yang kecil.

Persaingan tidak sehat seperti ini tentunya akan memiliki dampak yang buruk di bidang ekonomi contohnya kurang mendorong pertumbuhan industri secara merata, menurunkan produktivitas perekonomian, harga yang diperoleh masyarakat bukan harga yang seharusnya karena harga yang didapatkan tidak melalui kompetisi yang sehat dan daya saing kegiatan usaha menjadi rendah karena kurang terbuka peluang usaha yang kompetitif.

Melihat begitu banyaknya dampak buruk dari persaingan kurang sehat ini, maka perlu ada penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha sebagai instrumen penting dalam mengatur berjalannya sistem ekonomi. Lantas apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi? Sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan (Esther, 2021 : 17) Kemudian mengapa Penegakan dan Kebijakan persaingan perlu bahkan penting dalam terwujudnya ekonomi nasional yang kuat dan stabil?

sumber : kppu.jpg 

Adapun yang mendaulatkan bahwa penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha penting dalam perjalanan ekonomi nasional yang kuat adalah, pertama penegakan hukum pastinya berjalan sesuai dengan perlindungan hukum itu sendiri dalam hal ini melalui kebijakan persaingan usaha pemerintah memiliki upaya untuk melindungi persaingan sehat antar pelaku usaha di dalam pasar hal ini sejalan dengan tujuan salah satu bangsa Indonesia yang tertulis pada UUD N RI Tahun 1945 “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kedua eksistensi hukum persaingan sama halnya dengan membuka kebebasan berusaha pelaku usaha sesuai dengan teknik sehat mereka masing-masing. Ketiga kebijakan persaingan berfungsi sebagai alat untuk mengontrol penyalahgunaan kekuatan ekonomi serta mencegah terjadinya praktik monopoli, memberi hukuman terhadap kartel serta melindungi persaingan. Keempat Hukum Persaingan dapat menjadi upaya untuk menggerakan penggunaan sumber daya ekonomi dan cara pemanfaatan efisien yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Lalu bagaimana penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha dijalankan agar memperoleh kekuatan ekonomi nasional? “kemerdekaan ekonomi harus mendapat perhatian yang sama seriusnya dengan kemerdekaan politik” (Harry Agustanto, 2021 : 2) kemerdekaan ekonomi ditandai dengan persaingan usaha yang sehat dijaga oleh KPPU sampai pada saat ini. “Peran KPPU sebagai suatu lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang terkait dengan larangan monopoli serta persaingan usaha tidak sehat sangat diperlukan,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). KPPU lah sebagai lembaga yang bertugas menjaga segala bentuk usaha baik asing maupun dalam negeri agar bermanfaat secara optimal bagi ekonomi indonesia. KPPU menjalankan tugasnya tetap berada di koridor seperti yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.

Namun dalam menjalankan tugasnya KPPU dihadapkan dengan berbagai kendala sebagai berikut :

1. Dalam pengawasan yang secara substansi pengaturan UU No 5 Tahun 1999 masih belum kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun