Mohon tunggu...
erni nurrizcky
erni nurrizcky Mohon Tunggu... -

government management accounting POLBAN

Selanjutnya

Tutup

Money

Belum Ada Kata Sepakat, Kapan Tax Amnesty "Bergerak"?

14 Juni 2016   01:13 Diperbarui: 14 Juni 2016   01:32 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:ekbis.sindonews.com

Akhir-akhir ini tax amnesty menjadi topik perbincangan publik. Hal ini dimulai dengan adanya isu kontroversial tentang tax amnesty di dunia perpajakan, yaitu dengan dihapuskanya pokok pajak, sanksi administrasi dan/atau pidana pajak yang telah dilakukan wajib pajak di masa lalu untuk meningkatkan kepatuhan di masa yang akan datang. Di satu sisi, tax amnesty dinilai sebagai jalan keluar untuk meningkatkan penerimaan pajak di masa yang akan datang karena tax amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk kembali ke dalam sistem perpajakan yang berdampak pada meningkatnya penerimaan di masa yang akan datang. Namun, di sisi lain tax amnesty juga dinilai dapat mengurangi tingkat kepatuhan di masa yang akan datang jika wajib pajak mempertahankan ketidakpatuhannya setelah program tax amnesty berakhir dan berharap ada program tax amnesty kembali di masa yang akan datang.

Kemudian yang tak kalah menarik topik mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung alot. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah dimulai sejak 24 Mei 2016. Artinya sudah hampir satu bulan, pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat namun belum rampung juga.

Salah satu alasan dirancangnya undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) karena uang haram milik pengusaha Indonesia yang diparkir di luar negeri konon melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Pada tahun 2015 lalu, PDB Indonesia sebesar Rp. 11.450 triliun. Dana – dana tersebut adalah milik para pengusaha dan pejabat Indonesia yang disimpan di luar negeri untuk menghindari bayar pajak. (www.aktual.com)

Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa untuk saat ini masih ada hal-hal yang paling krusial, yakni tarif uang tebusan, serta cakupannya apakah PPh, PPN atau jenis pajak lainnya. Beberapa fraksi menginginkan cakupan tax amnesty hanya berfokus pada Pajak Penghasilan (PPh) alasannya karena PPh lebih mudah dihitung. Dalam RUU pengampunan pajak pemerintah mengusulkan tarif uang tebusan yakni 2,4, dan 6 persen untuk deklarasi pajak yang disesuaikan dengan tiga periode laporan. Sementara untuk deklarasi pajak yang disertai dengan repatriasi ditawarkan tarif yang lebih rendah yaitu 1,2, dan 3 persen tergantung pada masa pelaporannya. Namun, ternyata anggota DPR menginginkan tarif tebusan tax amnesty lebih tinggi yakni berkisar 5-25%. Selain itu jangka waktu pengampunan pajakpun masih terus dikaji. Pemerintah mengusulkan perpanjangan masa berlaku tax amnesty hingga tahun 2017dari yang awalnya berlaku 3 bulan, lalu 4 bulan hingga menjadi 10 bulan. Dalam RUU pengampunan pajak, para wajib pajak hanya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sampai dengan 31 Desember 2016,dengan asumsi berlaku mulai Juli,maka kebijakan ini akan berlaku sampai Mei 2017.

Memang bukan hal yang mudah bagi wakil rakyat diatas sana untuk dapat merampungkan rancangan undang-undang tersebut dalam waktu singkat. Perlu adanya payung hukum yang tepat untuk dapat melindungi kebijakan amnesti pajak ini. Namun apabila proses ini terus berjalan lambat, kapan tax amnesty mulai berlaku ?

Indonesia sendiri pernah menerapkan tax amnesty pada tahu 1984. Namun saat itu dianggap kurang berhasil karena respon dari wajib pajak yang rendah serta tidak diikuti dengan reformasi administrasi perpajakan secara menyeluruh. Menurut berita yang pernah saya baca, Ditjen Pajak mendukung program tax amnesty ini mulai dari dukungan sistem IT, formulir, sarana dan prasarana sudah disiapkan termasuk tempat penyimpanan dokumen dan melindungi kerusakan dokumen serta sumber daya manusianya. Selain itu, upaya yang dilakukan Ditjen Pajak yaitu melakukan penagihan aktif sampai penyandaeraan.  Sehingga besar harapan penerapan tax amnesty kali ini dapat berhasil tidak seperti sebelumnya.

Namun apabila Tax Amnesty kali ini kembali gagal untuk diberlakukan tahun ini, seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro indikasinya yaitu pada tidak tercapainya target  penerimaan pajak negara. Selain itu perluasan basis wajib pajak akan terhambat dan pemerintah juga akan kehilangan potensi investasi repatriasi aset.  Yang nantinya juga akan berdampak pada belanja Kementrian atau Lembaga yang dipotong.

Sehingga dengan cepat rampungnya RUU tentang tax amnesty maka pemberlakuan tax amnesty pun akan dimulai. Dengan diberlakukannya tax amnesty ini dapat berdampak positif untuk Indonesia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun