Ketiga, nilai tukar dari sebagian besar negara melemah dikarenakan banyaknya investor dari negara-negara maju yang memulangkan modalnya ke negara mereka sehingga pasar keungan di negara berkembang seperti Indonesia mengalami penurunan likuiditas.
Lalu, langkah apa yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk bisa bertahan diantara ketidakpastian ekonomi global ini?
Stabilitas Sistem Keuangan
Perisai yang bisa melindungi diri dari ketidakpastian ekonomi ini bernama "Stabilitas Sistem Keuangan". Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/11/PBI/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien, serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.Â
Sementara, sistem keuangan sendiri adalah suatu sistem yang terdiri atas lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, serta perusaahaan non keuangan dan rumah tangga, yang saling berinteraksi dalam pendanaan dan/atau penyediaan pembiayaan pertumbuhan perekonomian.
Dalam menjalankan roda perekonomian nasional, stabilitas sistem keuangan memiliki peran yang sangat penting, sebab dalam sebuah mata rantai perekonomian, sistem keuangan bertugas untuk menyalurkan dana dari pihak berlebih (surplus), kepada pihak yang megalami difisit. Ibarat sebuah sistem irigasi di sebuah sawah, jika alirannya tidak berjalan lancar dan tidak berfungsi secara stabil, maka akan berdampak pada tersendatnya pengairan dan dalam skala yang lebih luas dapat memicu kekeringan pada tanaman dan gagal panen. Dan ketika hal tersebut terjadi, justru membutuhkan effort dan cost yang lebih besar untuk bisa menyelamatkan kekeringan tersebut.
Begitu juga dengan dunia keuangan. Roda perekonomian nasional sangat bergantung pada stabilitas keuangan. Oleh karena itu dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Koordinasi dalam KSSK mencakup tiga tugas utama.Â
Pertama, anggota KSSK berkoordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Kedua, anggota KKSK berkoordinasi dalam menangani krisis sistem keuangan.
Ketiga, anggota KSSK berkoordinasi ketika terjadi permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi krisis.
Berdasarkan PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, risiko sistemik didefinisikan sebagai potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan karena interaksi dari faktor ukuran (size), kompleksitas usaha (complexity), keterkaitan antarinstitusi dan/atau pasar keuangan (interconnectedness), serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan untuk mengikuti siklus perekonomian (procyclicality).
Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, antara lain dengan menerbitkan kebijakan dan peraturan untuk lembaga jasa keuangan, melakukan monitoring dan analisa risiko sistemik, mengidentifikasi dan memberikan sinyal risiko, hingga melakukan pemeriksaan terhadap lembaga jasa keuangan bila diperlukan. Sedangkan salah satu kebijakan yang dikeluarkan ialah kebijakan yang megatur interaksi antara makroekonomi dengan mikroekonomi yang dikenal dengan istilah "kebijakan makroprudensial".