Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada PMK nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, telah ditetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape yang berlaku mulai 1 Juli 2018 tetapi dilakukan relaksasi hingga 1 Oktober 2018. Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.
Sementara itu Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menaikkan tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021). Untuk rokok elektrik yang terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
Dengan mengetahui setidaknya tiga hal diatas, pengguna maupun calon pengguna rokok elektrik dapat mempertimbangkan kembali mengenai keuntungan yang didapat dengan risiko bahaya yang akan diperoleh nantinya. Tidak hanya bergerak karena tren. Namun, bijaklah dalam mengelola tren.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H