Mohon tunggu...
Erni Widyawati
Erni Widyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/Erni W/Asal instalasi Poltekkes kemenkes yogyakarta

Hobi saya membaca dan mengetik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Audit Maternal dan Perinatal Surveilans dan Respon

9 Agustus 2024   16:35 Diperbarui: 10 Agustus 2024   10:13 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan salah satu indikator untuk melihat derajat kesehatan ibu. Angka Kematian Ibu adalah banyaknya kematian ibu pada saat hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lama dan tempat persalinan yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya dan bukan karena sebab-sebab lain, per 100.000 kelahiran hidup (WHO,2015).

Angka kematian ibu di Indonesia tergolong tinggi di Asia Tenggara, menempati peringkat tiga tertinggi dari 10 negara pada 2020.Menurut estimasi yang dilakukan sejumlah lembaga dunia, angka kematian ibu di Indonesia sebesar 173 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

Angka tersebut masih jauh dari target nomor 3 Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030 yakni mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup. Angka kematian ibu menjadi parameter yang sensitif terkait derajat kesehatan perempuan dan dipengaruhi oleh kualitas layanan kesehatan, infrasktrutur, dan kesehatan ibu remaja..

Pelaksanaan pengkajian kematian maternal dan perinatal telah menjadi rekomendasi global dalam upaya penurunan kematian ibu, BBL dan lahir mati. Pemerintah Indonesia telah mulai menerapkannya sejak tahun 1994 dengan diterbitkannya pedoman Audit Maternal dan Perinatal (AMP), Pedoman tersebut telah diperbaharui pada tahun 2010. Di dalam pedoman tersebut ditekankan bahwa pemantauan kejadian kematian ibu dan perinatal, pelaksanaan pengkajian kematian serta tindak-lanjut dalam mengatasi masalah yang ditemukan merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah kabupaten/kota. Namun, pelaksanaan AMP sangat bervariasi, bahkan ada kabupaten/kota yang belum melaksanakannya.

Sejauh ini, pengkajian kematian hanya dilaksanakan pada sebagian kecil kematian ibu dan perinatal, Kabupaten/kota dengan Jumlah kematian perinatal yang banyak belum menerapkan prosedur yang sesuai dalam pemilihan kasus yang dikaji. Selain itu, rekomendasi yang dihasilkan dari proses AMP belum diterjemahkan secara tepat dalam rencana perbaikan pelayanan kesehatan ibu dan BBL di kabupaten/kota.

Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia telah menginisiasi penerapan surveilans kematian ibu dengan dikeluarkannya Pedoman Surveilans Kematian Ibu. Pedoman ini berfokus pada penguatan komponen surveilans dengan mengacu pada pedoman WHO Moternal Death Surveillance and Response (2013). Penerapannya masih terbatas pada upaya pilot di dua kabupaten model (2018-2019) dan belum mencakup komponen perinatal.

Pada tahun 2016, WHO menerbitkan Making Every Boby Count: Audit and Review of Stillbirths and Neonatal Deaths. Indonesia menindak lanjutinya dengan menyempurnakan pedoman AMP edisi 2010 dengan menggunakan kedua pedoman WHO. Penyempurnaan ini menegaskan bahwa siklus AMP dimulai dengan pengiriman notifikasi kematian sebagai pilar penguatan sistem surveilans, dilanjutkan dengan pengumpulan data, pengkajian kasus untuk identifikasi penyebab kematian, penyusunan rekomendasi perbaikan, penyusunan rekomendasi agregat di tingkat kabupaten/kota, pelaksanaan analisis data agregat, dan pemantauan penerapan upaya korektif ataurespon terhadap rekomendasi yang dihasilkan.

Sementara itu gerakan global Every Newborn dicanangkan pada tahun 2014 untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada kesehatan neonatal. Indonesia menunjukkan komitmennya dengan menerbitkan Rencana Aksi Nasional Kesehatan Neonatal (2014) yang menjadi kebijakan nasional dalam meningkatkan upaya dan pelayanan kesehatan perinatal. Di dalamnya disebutkan bahwa pengkajian kematian maternal-perinatal merupakan upaya penting untuk mencegah kematian di kemudian hari oleh faktor penyebab yang dapat dihindari, di samping untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka percepatan penurunan AKI dan angka kematian bayi (AKB).

Proporsi kematian maternal dan perinatal yang dilaporkan dewasa ini masih belum berhasil menggambarkan keseluruhan kematian yang terjadi, sehingga surveilans kematian perlu ditingkatkan agar mendekati jumlah yang sebenarnya. Semakin besar proporsi kematian yang dilaporkan, maka semakin besar pula ketepatan dalam mengidentifikasi faktor penyebab kematian dan faktor yang dapat dicegah. Kedua faktor tersebut menjadi dasar penentuan respon atau upaya korektif yang Tepat untuk mencegah kematian di kemudian hari.

AMP SR merupakan penggabungan dua proses, yaitu proses surveilans dan proses audit kematian, dalam satu siklus yang berkelanjutan dan sistematik sebagai berikut langkah AMP-SR

1. Identifikasi

  • Penemuan kasus kematian maternal/perisatal
  • Pemberitahuan kematian maternal/perinatal
  • Kegiatan ini terkait dengan mendukung peningkatan upaya administraal kependudukan

2. Pelaporan (Mendukung upaya pemantauan AKI dan AKB)

  • Laporan kematian maternal/perinatal terverifikasikan, kelengkapan IM & OV untuk tiap kematian
  • Laporan rekapitulasi kematian maternal pernatal dan laporan ni bulanan)
  • Laporan rekapitulasi triwulan dari kabupaten/ kota ke provinsi dan pusat.

berikut kurun waktu penyelesaian proses notifikasi pelaporan kematian ibu/perinatal

Pedoman AMP-SR 
Pedoman AMP-SR 

3. Pengkajian

  • Pertemuan pengkajian, termasuk penyusunan rekomendasi
  • Analisis data agregat kematian maternal-perinatal
  • Mendukung upaya pengukuran mutu pelayanan kesehatan maternal perinatal
  • Mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan Maternal/Perinatal dan pemantauannya.

4.  Respon

  • Diseminasi hasil kajian AMP-SR
  • Upaya untuk mengatasi masalah sesuai dengan rekomendasi dan pemastian alokasi anggaran.
  • Pemantauan dan Evaluasi

5. Evaluasi dan penatalaksanaan

 Pemantauan pelaksanaan AMP-SR dilakukan untuk menilai kemajuan dan efektivitas pelaksanaan AMP-SR. Dengan adanya           aplikasi dan dashboard MPDN, maka pemantauan setiap bulan dapat dilakukan oleh Komite AMP-SR di setiap tingkat, tanpa harus meninggalkan tempat tugas. Selanjutnya, pemantauan secara langsung tetap dilakukan pada wilayah yang kemajuannya lambat atau tidak berkembang, berdasarkan prioritas. Evaluasi dilakukan berjenjang dari tingkat fasyankes hingga ke tingkat nasional, dilakukan secara periodik, dan dapat melibat kan pihak-pihak terkait serta dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan AMP-SR digunakan indikator strategis yang dapat memberikan gambaran secara keseluruhan tentang 

a. kemajuan upaya AMP-SR; dan

b. hasil yang dicapai dalam menurunkan jumlah kematian ibu dan BBL, serta lahir mati di wilayah kerja

Akses Pedoman  : “Pedoman Audit Maternal dan Perinatal – Surveilans dan Respon (AMP-SR)”
(link: https://drive.google.com/file/d/133q6iTravD03XD9jrUtbLoyEh0LXOh6E/view)

Sumber : KEMENETRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.PANDUAN AUDIT MATERNAL DAN PERINATAL -- SURVEILANS DAN RESPON (AMP-SR ).Jakarta 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun