Mohon tunggu...
Erni Masruroh
Erni Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa INISNU Temanggung

Aku adalah manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etik Guru

10 November 2023   14:05 Diperbarui: 10 November 2023   14:08 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode Etik Guru merupakan seperangkat norma atau prinsip yang harus diterapkan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman makna dan perilakunya dalam memenuhi tugas profesionalnya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman ini diharapkan dapat membantu guru dalam membedakan perilaku yang baik dan buruk serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Adanya kode etik ini dimaksudkan untuk memposisikan guru sebagai pribadi yang terhormat, berakhlak mulia, dan persuasif.

Di bawah ini beberapa fungsi dan tujuan dibuatnya kode etik guru.

1.Memberikan pedoman prinsip-prinsip profesionalisme kepada seluruh profesional.

2. Membina dan memelihara kesejahteraan anggota.

3.Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

4.Empat. Misalnya, mengajar adalah profesi yang terhormat, mulia, dan kejam.

5.Mendorong guru untuk berkontribusi dalam proses pembelajaran dan bersikap profesional.

6.Mendorong persatuan bangsa dan kesatuan keluarga.

7.Membina hubungan antara guru dan kolega, siswa, pemimpin, komunitas, dan misi yang ditugaskan.

Kode etik guru di Indonesia dikembangkan dalam empat tahap.

1.Tahap diskusi atau konsultasi 1971-1973.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun