pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat di tunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
unsur-unsur pajak : 1) iuran dari rakyat kepada negara; 2) berdasarkan undang-undang; 3) tanpa jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk; 4) digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
pada kesempatan ini AR learning center merupakan suatu lembaga pelatihan yang telah menyelenggarakan certified Fundamental tax, di laksanakan pada tanggal. 11-13 Agustus 2021, melalui media zoom, sebagai pemateri coach Dr.Dadang Suhardi, S.E., M.M.
pelatihan ini merupakan pelatihan yang mendapatkan gelar non akademik di singkat C.FTax
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H