pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat di tunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
unsur-unsur pajak : 1) iuran dari rakyat kepada negara; 2) berdasarkan undang-undang; 3) tanpa jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk; 4) digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
pada kesempatan ini AR learning center merupakan suatu lembaga pelatihan yang telah menyelenggarakan certified Fundamental tax, di laksanakan pada tanggal. 11-13 Agustus 2021, melalui media zoom, sebagai pemateri coach Dr.Dadang Suhardi, S.E., M.M.
pelatihan ini merupakan pelatihan yang mendapatkan gelar non akademik di singkat C.FTax
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI