Mohon tunggu...
Erna Widiyawati
Erna Widiyawati Mohon Tunggu... Editor - MABA

MABA FUAH

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kekerasan dalam Agama dan Paham Politik Keagamaan

10 Maret 2020   00:46 Diperbarui: 10 Maret 2020   01:03 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kekerasan dalam bahasa inggris biasa disebut sebagai Violence yang berasal dari bahasa asing yang berarti berkuasa.  

Kekerasan Dalam Agama dan Faham Politik Keagamaan

Erna widiyawati

Ernawidiyawati109@gmail.com

Kekerasan dalam bahasa inggris disebut dengan Violence yang berasal dari bahasa latin yang berarti berkuasa. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kekerasan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk memberikan penderitaan kepada orang atau kelompok lain. Menurut Siahaan (dalam buku Simanjutak 2006) kekerasan dapat diartikan sebagai penggunaan kekuatan fisik untuk melukai manusia atau untuk merusak barang serta mencangkup ancaman pemaksaan terhadap suatu individu atau kelompok. Akibat yang disebabkan dari kekerasan sangat beragam, mulai dari kehancuran yang bersifat total, kehancuran yang bersifat terbatas, kehancuran yang berifat psikis dan juga kehancuran yang bersifat fisik.

Sebab-sebab dari kekerasa sangatlah beragam, sebagaimana dikaji melalui pendekatan psikologi sosial bahwasanya kekerasan dapat muncul sebagai akibat dari pertarungan dua insting yang melekat dalam libido(nafsu) yang berakhir dengan dominasi thanatos. Sebab-sebab dari kekerasan ialah sebab-sebab yang bersifat struktural seperti Ekonomi, Politik, dan lain-lain.

Sejak sebelum hari  kemerdekaan, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki catatan kekerasan yang lumayan banyak dan bergam baik kekerasan yang dilakukan individu maupun kelompok-kelompok yang mengatasnamakan tindakannya sebagai tindakan agama. Kekerasan atas nama agama dibagi menjadi tiga yaitu kekerasan atas nama agama yang sama, kekerasan atas nama agama yang berbeda, kekerasan antar kelompok beragama yang dianggap menyimpang. 

Contoh kekerasan atas nama agama yang sama adalah pengusiran atau penyerangan kepada organisasi Ahmadiyah yang berada di Nusa Tenggara Barat yang terjadi sekitar tahun 2001. Kekerasan yang dilakukan kepada Ahmadiyah ini berupa pemboikotan dan pernyataan dari Majelis Ulama  Indonesia bahwasannya Ahmadiyah adalah ajaran agama yang sesat dan terlarang.

Ahmadiyah dipandang sebagai Agama atau Ajaran yang dilarang dikarenakan para pengikut atau jamaah dari Ahmadiyah menganggap bahwasanya Mirza Ghulam yaitu pendiri dari gerakan ini sebagai Nabi dan juga Rasul mereka, hal ini jelas sangat bertentangan dengan ajaran Agama Islam yang sudah sangat jelas bahwasanya hanya Nabi Muhammad SAW nabi dan rasul terakhir umat islam.

Ahmadiyah adalah gerakan atau organisasi islam yang didirikan oleh Mirzha Ghulam di India yang sekarang berpusat di London. di Indonesia Ahmadiyah mendapatkan ke-legalitasan pada tahun 1853 dan pada tahun 2003 mendaoatkan surat izin sebagai organisasi keagamaan melalui surat Direktorat hubungan kelembagaan politik No 75/0.1/VI/2003. Meki sudah mendapatkan surat izin, namun kaum muslim dan juga Majelis Ulama Indonesia tidak gentar dan tetap menetang ajaran ini dan telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat yang harus diperangi.

Selain kekerasan yang terjadi antar warga islam, banyak juga kekerasan yang terjadi antar umat beragama satu dengan umat beragama yang lainnya karena di Negara Indonesia sendiri, terdapat enam Agama yang diakui dan dianut yaitu Agama Islam, Kristen, Hindhu, Bundha, Protestan dan Konghuchu. Kekerasan antar agama yang terjadi ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kerusukan rumah-rumah agama dan juga pengikut agama yang tidak diketahui siapa pelaku dari tindakan tersebut dan latar belakang dari tindakan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun