Mohon tunggu...
Erna Widayanti
Erna Widayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektifitas Hukum, Progressive Law, Law and Social Control, dan Legal Pluralism dalam Masyarakat

9 Desember 2022   20:01 Diperbarui: 9 Desember 2022   20:08 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Efektifitas Hukum dalam Masyarakat dan Syaratnya

Efektif berarti sesuai dengan yang diharapkan atau sesuai dengan tolak ukur yang telah dibuat. Efektifitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar hukum berlaku efektif. Dalam efektifitas hukum dalam masyarakat, hukum merupakan kaidah yang dijadikan patokan mengenai sikap dan perilaku yang pantas dilakukan. Efektifitas hukum dalam tindakan hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum telah berhasil atau malah gagal dalam mencapai tujuannya. 

Agar masyarakat mematuhi kaidah hukum dan kaidah hukum tersebut menjadi berhasil salah satunya adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksi. Selain itu, untuk mencapai efektifitas hukum harus dikomunikasikan yang tertuju pada sikap. Sedangkan untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat dilakukan dengan dibangunnya pengetahuan hukum, pemahaman hukum, penataan hukum, serta penghargaan terhadap hukum.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum, diantaranya sebagai berikut:

  • Kaidah hukum atau dari sisi hukum itu sendiri. Hukum yang dibuat harus memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum. selain itu, hukum harus sesuai dengan tata urutan perundang-undangan yang ada.
  • Penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, advokat, petugas sipil Lapas dan Bapas harus profesional dan berintegritas atau memiliki moralitas dan etika yang tinggi.
  • Sarana dan prasarana, yaitu sarana prasarana dalam penegakan hukum harus berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
  • Kesadaran masyarakat, dimana sdm yang baik harus tahu dan mengeryi hukum serta taat kepada hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, komponen yang mempengaruhi efektifitas hukum atau hukum dikatakan efektif apabila memenuhi syarat berikut:

  • Hukum itu sendiri baik, dimana Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
  • Penegak hukumnya baik, dimana mekanisme bekerjanya aparat penegak hukum dipengaruhi institusi penegak hukum, budaya kerja, dan perangkat peraturan.
  • Sarana atau fasilitasnya mendukung, seperti tenga pendidikan, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan keuangan yang cukup.
  • Kesadaran hukum masyarakat, dimana keserasian nilai dengan kebudayaan masyarakat dapat diharapkan dapat terjalin hubungan timbal balik antara hukum adat dengan hukum positif di Indonesia.

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis dalam studi Islam merupakan fenomena keagamaan yang merupakan perwujudan dari sikap dan perilaku manusia yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap suci. Jadi, pendekatan sosiologis ini dapat digunakan sebagai salah satu pendekan dalam memahami agama. Hal tersebut karena menurut David Emile Durrkheim, agama merupakan sumber keteraturan sosial dan moral yang mengikat masyarakat ke dalam suatu proyeksi sosial, nilai dan tujuan bersama.

Selain itu, banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial, termasuk dalam ajaran agama Islam seperti hukum ekonomi syariah. Dalam hal ini berarti interaksi antara hukum ekonomi syariah dan masyarakat dikaji dengan pendekatan sosiologi agama karena berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Hal yang dipelajari tersebut adalah bagaimana tata cara masyarakat dalam kegiatan ekonomi berdasarkan hukum syariah.

Contoh pendekatan sosiologi dalam hal hukum ekonomi syariah adalah permasalahan kegiatan jual beli yang dilarang dalam Islam yang bersifat gharar atau berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Dari masalah tersebut, dalam memahami hukum ekonomi syariah dapat menggunakan pendekatan sosiologi sebagai instrumennya. Hal tersebut karena sosiologi merupakan ilmu yang berkaitan dengan masyarakat sosial yang mengkaji hubungan yang terjadi didalamnya serta pengaruhnya terhadap masyarakat tersebut. 

Dari permasalahan jual beli gharar tersebut, dapat diketahui bahwa jual beli tersebut jelas dilarang dalam agama Islam karena memunculkan penipuan. Kemudian akibat hubungan yang timbul dari jual beli tersebut apabila dianalisis dengan pendekatan sosiologis, maka jual beli tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law

Pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia dikatakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1. Dalam pasal tersebut, memiliki arti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan atas kekayaan, status, jabatan maupun keturunan. Sementara itu, pada saat ini ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan maka hukum akan menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang yang lemah dan tidak memiliki kekuasaan, hukum bisa menjadi sangat tajam. 

Apabila kasus hukum dilakukan oleh seseorang yang status sosialnya kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat dalam penahanan. Sebaliknya, jika terjadi pada orang yang status sosialnya tinggi maka proses penegakannya akan lambat. Oleh karena itu, penegakan hukum ini tidak sesuai dengan teorinya dan dinilai tidak adil sehingga dikatakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dari pernyataan diatas, dapat dipahami bahwa progressive law atau hukum progresif muncul akibat hukum dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena dianggap tidak adil bagi semua kalangan masyarakat. Hal tersebut karena hukum progresif didefinisikan sebagai antitesis terhadap hukum modern. Hukum progresif merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, hukum progresif ini dilatarbelakangi oleh dasar filsafat hukum progresif yaitu hukum yang mensejahterakan dan hukum yang berkeadilan.

Jadi, hukum progresif bertujuan mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang adil, sejahtera, serta membuat bahagia. Dari hal itu, hukum progresif muncul dari rasa ketidakpuasan kalangan ahli hukum terhadap teori dan praktik hukum yang tidak berkeadilan.

Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism

Law and Social Control

Law and social control atau hukum sebagai sarana kontrol sosial merupakan suatu proses dan sistem yang bersifat mendidik, mengajak, dan bahkan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Hukum sebagai sarana kontrol sosial ini memberikan arti bahwa hukum merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingakah laku tersebut didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum dan sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. 

Menurut penulis, dari hal tersebut maka hukum dapat berguna dan berfungsi dalam mempertahankan ketertiban atas aturan yang ada dan juga sebagai pegangan dalam pengendalian sosial apabila masyarakat melakukan penyimpangan. Sebagai akibat dari penyimpangan yang dilakukan masyarakat, akan diberikan sanksi terhadap pelanggar. Hal itu berarti hukum dijadikan sebagai sarana kontrol sosial agar masyarakat dapat berbuat secara benar menurut aturan yang ada sehingga ketertiban dan ketenteraman akan terwujud. Sedangkan tujuan adanya social control adalah agar masyarakat mentaati norma-norma atauran yang ada.

Socio-Legal

Socio bukan hanya tentang masalah sosial saja, tetapi juga berkaitan dengan antropologi, politik, psikologi, sejarah, linguistik, kajian budaya, ekonomi, teknologi, dan lain sebagainya. Sedangkan legal merupakan hukum yang berasas kebenaran dan keadilan yang universal. Socio-legal merupakan perpaduan antara bermacam-macam metodologi dari berbagai kajian kemanusiaan dalam hukum. Kajian sosio-legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa dipraktikkan secara efektif di masyarakat. 

Dalam socio-legal, terdapat hubungan antara teori dan praktiknya karena dalam socio-legal dijelaskan mengenai persoalan hukum secara luas dan menjelaskan bagaimana bekerjanya hukum dalam kehidupan masyarakat. Menurut penulis, studi hukum selalu berawal dari pemahaman atas norma hukum positif yang kemudian penafsiran, dan selanjutnya bagaimana praktik pelaksanaan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, studi hukum tidak bisa lepas dari cara interdisipliner atau socio-legal ini. Dengan demikian, metode kajian socio-legal harus menjadi bagian dari studi hukum.

Legal Pluralism

Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda dan berada didalam suatu masyarakat. Secara umum, pluralisme hukum merupakan suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama atau juga untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam bidang kehidupan sosial. Sedangkan pluralisme sistem hukum itu sendiri merupakan berlakunya sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, seperti misalnya di Indonesia secara bersamaan telah berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. 

Jadi menurut penulis, pluralism hukum muncul karena adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras di masyarakat atau bahkan negara. Pluralisme hukum dapat menyebabkan banyak konflik atau masalah apabila masyarakat kebingungan hukum manakah yang berlaku untuk mengatasinya apabila terjadi suatu pelanggaran hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun