Legal Pluralism
Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda dan berada didalam suatu masyarakat. Secara umum, pluralisme hukum merupakan suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama atau juga untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam bidang kehidupan sosial. Sedangkan pluralisme sistem hukum itu sendiri merupakan berlakunya sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, seperti misalnya di Indonesia secara bersamaan telah berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.Â
Jadi menurut penulis, pluralism hukum muncul karena adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras di masyarakat atau bahkan negara. Pluralisme hukum dapat menyebabkan banyak konflik atau masalah apabila masyarakat kebingungan hukum manakah yang berlaku untuk mengatasinya apabila terjadi suatu pelanggaran hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H