Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam.Â
Sistem dan prinsipnya memiliki pengertian; a) suatu keseluruhan yang kompleks; b) suatu susunan hal atau bagian yang saling berhubungan. Dengan demikian, sistem merupakan sebuah rangkaian, susunan sesuatu yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
Dari sini dapat di mengerti bahwa sistem ekonomi Islam adalah sebuah sebutan yang menggambarkan terdapatnya aturan atau ketentuan dalam Islam yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi manusia dalam kehidupannya.Â
Sistem ekonomi terbentuk secara alami, dengan berlandaskan nilai-nilai syariah, para pelaku wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Jadi, sistem ekonomi Islam adalah seperangkat organisasi yang mengatur bidang ekonomi dalam keterhubungannya dengan kehidupan masyarakat dan bernegara (menyangkut sistem hukum).
Menurut MA Manan sistem ekonomi Islam sesungguhnya adalah bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu ;a) pengetahuan yang di Wahyukan, yakni Al-Qur'an; b) praktek-praktek yang berlaku pada waktu itu dalam masyarakat sebagaimana dicontohkan pribadi nabi Muhammad; c) Deduksi analogi; d) penafsiran berikutnya dan; e) konsekuensi yang tercapai kemudian dalam masyarakat,juga oleh para ulama (ijtima') dan hadist.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H