Musyawarah Desa: Setelah data terverifikasi, lakukan musyawarah desa untuk menentukan siapa yang benar-benar memenuhi kriteria dan layak menerima bantuan. Musyawarah desa ini biasanya melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.
5. Penetapan dan Pengumuman KPM
Penyusunan Daftar KPM: Setelah musyawarah desa, susun daftar KPM yang terdiri dari keluarga yang layak menerima BLT DD. Pastikan bahwa daftar tersebut sudah melalui proses verifikasi dan validasi yang akurat. Selain menyampaikan KPM yang ditetapkan sebagai penerima BLT DD TA. 2025, Musyawarah Desa juga menetapkan Calon Usulan pengganti apabila terjadi perubahan karena KPM meninggal dunia atau terdaftar sebagai penerima bantuan Pemerintah yang lain.
Pengumuman Daftar KPM: Umumkan daftar penerima BLT DD secara transparan kepada masyarakat, misalnya melalui papan pengumuman desa, media sosial desa, atau dalam pertemuan warga. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memberikan masukan jika ada yang merasa tidak layak atau ada kesalahan dalam pendataan.
6. Penyaluran Bantuan
Pencairan BLT DD: Setelah daftar penerima ditetapkan, BLT DD dapat disalurkan kepada KPM yang telah terdaftar. Penyaluran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank atau secara tunai langsung kepada penerima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di desa.
Pendampingan dan Monitoring: Pastikan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Pemerintah desa juga perlu melakukan monitoring untuk memastikan bantuan digunakan sesuai dengan tujuan.
7. Monitoring dan Evaluasi
Pemantauan Penggunaan Bantuan: Setelah bantuan disalurkan, lakukan pemantauan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan oleh KPM untuk kebutuhan dasar mereka.
Evaluasi Proses: Lakukan evaluasi terhadap proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran BLT DD untuk memperbaiki sistem yang ada, jika diperlukan, pada penyaluran bantuan berikutnya.
Kunci Keberhasilan Penentuan KPM BLT DD melalui Survey
- Transparansi: Pastikan seluruh proses pendataan dan penetapan KPM dilakukan dengan terbuka dan melibatkan masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan atau ketidakpuasan.
- Partisipasi Aktif Masyarakat: Libatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, hingga musyawarah desa.
- Ketepatan Data: Pastikan data yang dikumpulkan akurat dan up-to-date untuk menghindari kesalahan dalam penentuan penerima bantuan.