Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) pada saat ini sedang dalam tahap ujicoba untuk nanti di Januari 2025 akan mulai dipakai soleh seluruh petugas pajak serta Wajib Pajak. Coretax merupakan program dalam reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 2017, dengan berfokus pada pembaruan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat ini DJP memiliki puluhan aplikasi baik internal maupun eksternal, terkadang banyaknya aplikasi yang terpisah-pisah ini membingungkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Begitu juga dengan perkembangan dunia digital saat ini , dibutuhkan aplikasi baru yang dapat mencakup semua proses bisnis dan mudah dalam pengelolaan datanya sehingga dengan single login atau satu login saja sudah bisa melaksanakan semua proses bisnis perpajakan Wajib Pajak.
Secara keseluruhan dalam Coretax terdapat 21 proses bisnis, namun yang terdampak langsung ke Wajib Pajak hanya 5 proses bisnis, yaitu: Registrasi (Pendaftaran), pembayaran, Pelaporan, Layanan dan Edukasi serta Taxpayer Account Management (TAM). Kelima proses bisnis ini akan tercakup dalam 1 aplikasi yaitu Taxpayer Portal (Portal Wajib Pajak).
Perubahan sistem ini memberikan keunggulan dibandingkan sistem yang sebelum Coretax seperti validasi data yang terhubung langsung dengan instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil) sehingga identitas Wajib Pajak terintegrasi dengan Dukcapil berbasis NIK (NPWP menjadi 16 digit). Kemudian ada integrasi dalam akses pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan terdapat juga layanan mandiri yang dapat membuat Wajib Pajak mencetak sendiri dokumen perpajakan, melakukan perubahan data maupun fitur upload dokumen. Ini semua masuk kedalam keunggulan proses bisnis registrasi.
Untuk proses bisnis pembayaran, disebutkan bahwa terdapat integrasi data pembayaran seperti opsi deposit pajak dan satu kode billing dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis/masa/ketetapan pajak. Sedangkan untuk proses bisnis pengelolaan SPT, di dalam Coretax Wajib Pajak bisa melaporkan berbagai jenis pelaporan SPT, dari SPT Tahunan PPh, SPT Masa 21, SPT Unifikasi, SPT Masa PPN, dan lain-lain.
Berbagai macam keunggulan dari Coretax ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sistem perpajakan menjadi lebih andal, terintegrasi, akurat dan pastinya dapat mengoptimalisasi pelayanan dan pengawasan. Bagi Wajib Pajak sistem baru ini bisa mengurangi beban kepatuhan dan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan secara near real-time.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI