Mohon tunggu...
Erna Emiliana
Erna Emiliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, menulis, menonton drama, memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelangi Berwujud Manusia, Hal Hina yang Mulai Dianggap Wajar oleh Masyarakat

26 Desember 2022   22:00 Diperbarui: 27 Desember 2022   16:20 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Zaman millennial sudah mulai tidak baik-baik saja. Banyak hal yang tidak wajar sekarang dianggap wajar dan mulai kehilangan kendali di masyarakat. Perubahan zaman yang sangat signifikan saat ini membuat banyaknya perubahan di kehidupan masyarakat pula, mulai dari perilaku, kebiasaan, perekonomian, bahkan seksual orientasi masyarakat. Penyimpangan seksual mulai banyak dianggap wajar oleh rakyat, entah apa yang menyebabkan banyaknya penyimpangan tersebut. Bahkan dikalangan tertentu hal ini sudah dianggap wajar oleh beberapa orang.

 Ada beberapa kasus di Indonesia yang sekiranya sekarang butuh untuk dijadikan oleh perhatian pemerintah pusat bahkan juga warga sekitar. Salah satunya adalah masalah orientasi rakyat yang sekarang ditemukan adalaah penyuka sesama jenis. Tak jarang pula anakk-anak remaja yang sekarang saling menyukai sesame jenis mereka, tapi hal itu juga tak urung untuk dilakukan oleh golongan orang-orang yang sudah berumur. Penyimpangan ini tak hanya melanggar norma tetapi juga menyimpang dari agama. Bagi seorang Islam tak seharusnya mewajarkan hal ini, namun pada nyatanya ada sebagian orang beragama Islam yang melakukan hal demikian.

 Di dalam Q.S Al-Syu'ara ayat 165-166 di jelaskan bahwa "Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kami tinggalkan istri-istri yang djadikan oleh Tuhan untukmu, bahkan kamu orang-orang yang melampaui batas." Maksud dari surat tersebut ditujukan kepada kaum LGBT. Yang dimana mereka adalah golongan orang yang melampaui batas yang diberikan oleh Allah. Hal yang termasuk kedalam larangan Allah yang tetap dilakukan oleh umat manusia. 

Para kaum LGBT pertama kali ada saat zaman Nabi Luth a.s. dijelaskan pula oleh Allah di dalam Q.S. Al-A'raf ayat 80-81 Allah berfirman "Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kalian mengejakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?". Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas."

  Tentang adanya LGBT ini juga mendapatkkan perhatian serius dari Nabi Muhammad saw. Di dalam hadist Rasulullah menyebutkaan bahwa "Sesungguhnya, ketakutan yang paling kutakutkan dari umatku adalah perbuatan kaum Nabi Luth." Di dalam hadist lain Rasulullah bersabda "Barang siapa dari umatku yang mengerjakan perbuatan Nabi Luth kemudian mati dalam keadaan itu, maka dia hanya akan menunggu hingga diletakkan di liang lahatnya, dan jika telah di letakkan di dalamnya, maka tidak berlalu tiga (hari) kecuali bumi memuntahkannya dan mengirimnya bergabung dengan tulang-tulang kaum Luth, kelak di hari kiamat, dia pun akan dibangkitkan bersama mereka."

 Perilaku ini juga menyimpang dari dasar-dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Tak hanya melanggar satu ataupun dua sila dari Pancasila. Melanggar sila Pancasila yang pertama tentang "Ketuhanan Yang Maha Esa" hal ini berkaitan dengan masyarakat Indonesia sebagai umat beragama. Didalam Islam sendiri sudah banyak ayat-ayat Al-Qur'an bahkan hadist yang menjelasskan tentang permasalahan ini. Melanggar sila kedua Pancasila tentang "Kemanusiaan yang adil dan beradab" karena para kaum LGBT bisa saja mementingkan keadilan tapi mereka melupakan adab Indonesia dan juga adab agamanya. 

Perilaku ini juga melanggar Pancasila yang ketiga yaitu "Persatuan Indonesia" memang di Indonesia itu memiliki semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" semua perbedaaan akan dirangkul namun untuk LGBT itu adalah hal yang berkelainan dengan hukum dan maksud dari sila ketiga ini. Pancasila yang kelima juga masih berkaitan dengan pelanggaran ini, dimana semua kaum LGBT ini menggembar-gembarkan bahwasannya orang Indonesia Open Minded mengenai permasalahan ini. Namun yang pasti sanksi sosial akan Tindakan mereka memang patut diberikan karena sudah sangat bertentangan dengan ajaran agama maupun norma. 

Sesuai yang saya utarakan di sila yang kedua, keadilan memang diberikan kepada semua pihak namun jika melibatkan penyimpangan terhadap agama dan norma mungkin rakyat LGBT adalaah salah satu pengecualian besar.

 Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa. Namun baru-baru ini di terjadi sebuah kasus yang cukup mencengangkan bagi dunia pendidikan dan juga bagi masyarakat Indonesia. Yaitu di salah satu sekolah menengah di Konawe Sulawesi Tenggara tepatnya di SMAN 1 Wawotobi kepala sekolah yang dijadikan sebagai panutan seluruh warga sekolah diduga sebagai pelaku asusila sesame jenis. 

Hal itu diduga karena ada salah seorang siswa yang lolos dari perilaku penyimpangan sang kepsek kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada guru. Hingga menyebabkan unjuk rasa yang dilakukan oleh para guru dan juga siswa dari sekolah tersebut. Para guru terlihat menenteng sebuah kain hitam dimana terdapat sebuah tulisan "KAMI GURU STAF TU DAN SELURUH SISWA SMAN 1 WAWOTOBI MENOLAK KEPSEK". 

Para murid juga serempak membuat sebuah tulisan-tulisan yang digunakan untuk unjuk rasa tersebut. "SAVE GENERATION FROM LGBT" sebuah spanduk yang dibawa oleh salah seorang siswa yang seharusnya ini disemarakkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk menolak adanya LGBT semakin meluas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun