Mohon tunggu...
Erna AmeliaHidayati
Erna AmeliaHidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Geografi, Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Uji Kelayakan Pemanfaatan Ruang di Kecamatan Banjarmasin Utara

26 Juni 2024   22:02 Diperbarui: 26 Juni 2024   22:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Kecamatan Banjarmasin Utara merupakan salah satu kecamatan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia. Kecamatan ini memiliki luas wilayah 42,33 km dan dihuni oleh 122.345 jiwa (data tahun 2020). Kecamatan Banjarmasin Utara memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya.

Uji kelayakan pemanfaatan ruang di Kecamatan Banjarmasin Utara diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Uji kelayakan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

Sesuai dengan rencana tata ruang: Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak mengganggu atau merusak tata ruang yang telah direncanakan.
Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan: Pemanfaatan ruang tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran tanah.
Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat: Pemanfaatan ruang tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, seperti kebisingan, kemacetan, dan kriminalitas.
Metode Uji Kelayakan

Uji kelayakan pemanfaatan ruang di Kecamatan Banjarmasin Utara dapat dilakukan dengan beberapa metode, antara lain:

Analisis dokumen: Analisis dokumen dilakukan dengan mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan kajian lingkungan.
Survei lapangan: Survei lapangan dilakukan untuk mengamati kondisi fisik lingkungan dan sosial di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Wawancara: Wawancara dilakukan dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Analisis data: Analisis data dilakukan untuk mengolah data yang diperoleh dari analisis dokumen, survei lapangan, dan wawancara.
Hasil Uji Kelayakan

Hasil uji kelayakan pemanfaatan ruang di Kecamatan Banjarmasin Utara akan menunjukkan apakah pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan rencana tata ruang, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, dan dapat dilaksanakan dengan baik.

Rekomendasi

Berdasarkan hasil uji kelayakan, akan diberikan rekomendasi mengenai pemanfaatan ruang yang paling tepat di Kecamatan Banjarmasin Utara. Rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program terkait dengan pemanfaatan ruang di kecamatan tersebut.

Kesimpulan

Uji kelayakan pemanfaatan ruang di Kecamatan Banjarmasin Utara merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun