Mohon tunggu...
Erna
Erna Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca sebuah artikel yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstribusi Qaidah Fiqhiyah dalam Pembaruan Hukum Islam

23 Mei 2023   09:06 Diperbarui: 23 Mei 2023   09:29 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asslamualikum Warahmatulah Wabarakatu Wr. Wb

Saya Erna salah satu mahasiswa uin ril ingin membagikan Bagaimana Kontribusi Qaidah Fiqhiyah dalam pembaruan hukum islam

A. Definisi Hukum Islam


Hukum Islam yang dimaksud dalam
pembahasan ini ialah syari'ah. Secara harfiah, menurut
Fazlur Rahman "syari'ah" berarti jalan menuju sumber
air. Sedangkan menurut istilah yaitu jalan kehidupan
yang baik.1 Kemudian kata syari'ah digunakan dengan
pengertian "al-Thariqah al-Mustaqimah" (jalan yang
lurus). Penggunaan syari'ah dalam pengertian "jalan
yang lurus", karena dalam syari'ah mengandung maksud
dan makna sebagai petunjuk bagi manusia untuk
menuju kepada kebaikan, keselamatan dan kebahagiaan.
Syari'ah diartikan dengan jalan lurussesuai dengan ayat
al-Qur'an surat al-Jatsiyah ayat 18:

B. Definisi syari'ah 

yang meliputi segala hukum
sebagaimana telah diutarakan di atas, baik yang
berhubungan dengan aqidah, akhlak maupun amaliah
yaitu berupa perkataan, perbuatan dan tindakantindakan lainnya, adalah wajar. Di dalam al-Qur'an dan
al-Sunnah banyak terdapat ketentuan hukum yang
sudah jelas, bersifat operasional dan operatif. Sehingga
dilihat dari sudut pandang ini kurang tepat apabil syari'ah hanya diartikan sebagai ketentuan hukum yang
berkaitan dengan aqidah dan akhlak.
Dalam perkembangan selanjutnya, hukumhukum yang dihasilkan melalui pemahaman (fiqh:
paham) terhadap al-Qur'an dan al-Sunnah inilah
disebut fiqh. 

Sedangkan hukum dan peraturan yang jelas
dan tegas dalam al-Qur'an dan al-Sunnah (bukan hasil
pemahaman manusia) disebut syari'ah. Dengan
demikian meskipun aspek hukum secara teknis berdiri
sendiri sebagai kajian fiqh, tetapi tidak dapat dilepaskan
sebagai bagian dari syari'at Islam secara umum. Oleh
karena itu fiqh sebagai bagian dari syari'at, tidak boleh
menyimpang dari prinsip-prinsip yang ada dalam alQur'an dan al-Sunnah. Prinsip-prinsip inilah yang
dimaksud syari'at Islam bersifat kekal dan abadi yaitu
monotheisme (ketauhidan, keimanan), keadilan,
persamaan dan moralitas.

C. Kemaslahatan sebagai Dasar Pertimbangan Penerapan Hukum Islam
Allah menjadikan manusia di dunia ini tidak
untuk berbuat kerusakan, akan tetapi supaya saling
tolong menolong antara sesamanya, berbuat hal-hal
yang baik dan mencegah hal-hal yang mungkar. FirmanNya:
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebiakan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. (al-Maidah: 2).
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil
dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan
Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. (an-Nahl: 90).

Perintah tolong menolong, berbuat baik dan
berlaku adil dalam ayat di atas adalah untuk
menciptakan kemaslahatan dalam kehidupan manusia.
Syari'at Islam yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad melalui malaikat Jibril adalah untuk
rahmat bagi manusia. 

Firman Allah dalam surat alAnbiya ayat 107:
Adapaun hukum Islam dalam pengertian fiqh
yaitu pemahaman terhadap teks al-Qur'an dan alSunnah, sangat mungkin mengalami perubahan.
Karena suatu pemahaman atau penyelesaian masalah
hukum yang dianggap paling tepat untuk suatu tempat
atau waktu belum tentu tetap relevan untuk tempat lain
atau waktu yang berbeda.

Dari uraian di atas jelas bahwa yang dimaksud
syari'ah adalah prinsip-prinsip dasar yang ada dalam
al-Qur'an dan al-Sunnah serta semua ketentuanketentuan hukum yang sudah jelas (qath'i).6 Sedangkan
fiqh adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan
melalui pemahaman terhadap syari'ah/teks nash (alQur'an dan al-Sunnah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun