BelumMeranti Muhammad Adil. Peristiwa yang tidak mengenakkan itu muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 25 orang.
lama berselang, berita yang cukup mengundang perhatian tentang diciduknya Bupati KepulauanSatu dari 25 orang itu adalah Muhammad Adil. Dia merupakan bagian dari deretan kepala daerah atau bupati yang terduga kasus korupsi di tanah air.
Menyusul berita, bahwa motifnya adalah soal dugaan suap menyuap. Ada yang menyuap dan yang disuap juga kasus pemungutan setoran secara ilegal di perangkat daerah.
Selain Muhammad Adil, terdapat dua orang lainnya. Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau dicekok KPK karena diduga melakukan korupsi alias memberi suap dan menerima suap.
Seperti diketahui, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) akibat diduga menerima suap berupa fee jasa travel umrah.
Dugaan korupsi juga atas Adil, diantaranya melakukan pemotongan anggaran perangkat daerah di lingkup pemerintahan kabupaten yang melibatkan Fitria Nengsih serta praktik suap menyuap Auditor BPK Fahmi Aressa untuk "melicinkan" jalan dalam merahi opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (kompas.com, 07/04/2023)
Dari dugaan penyuapan Adil terhadap Fahmi berupa uang sekitar 1,1 milyar rupiah menjadi barang bukti dalam pemeriksaan keuangan. Adil akhirnya tidak bisa mengelak dari dugaan suap.
Selain itu, diberitakan bahwa Adil juga diduga menerima suap sebesar 1,4 milyar rupiah dari PT Tanur Muthmainnah lewat Fitria.
Seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan dari hasil pendalaman, bahwa bukti lain juga menandai Adil menerima uang sekitar 26, 1 milyar rupiah. Jumlah ini agak lebih jumbo. Berapapun jumlahnya, fakta berbicara jika Adil tersandung kasus korupsi. (kompas.com, 08/04/2023)
Tetapi, sore itu (sekitar pukul 16.18 WIB), Adil betul-betul dalam peristiwa memalukan saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK. Adil rupanya diam membisu ditandai dengan tidak adanya jawaban atas pertanyaan awak media.
Fitria dan Fahmi mengalami hal yang serupa menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) di gedung Merah Putih KPK. Mereka rela atau tidak harus menjalani masa kurungan, sejak 7 April hingga 26 April 2023.