Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kisah dari Terhukum Mati di Detik-Detik Akhir Dibatalkan

23 Oktober 2022   09:05 Diperbarui: 23 Oktober 2022   09:08 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan Presiden Jokowi pernah menolak permohonan grasi Mary terkait kasus Narkoba. Tetapi, Presiden Jokowi sudah memutuskan kebijakan yang jitu dan waktu yang tepat.

Sudah tentu, keputusan batal hukuman mati langsung dari presiden mendapat tanggapan dari warganet. Ada pihak yang melihat terpidana mati akibat kasus narkoba sudah sepantasnya mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal.

Pihak lain juga menilai kasus narkoba yang menimpa Mary sebagai terpidana mati masih perlu proses peringanan hukum, karena dia berhak membela dirinya jika tidak bersalah di depan hukum.

Sejalan dengan Ade Agustina Ketua LPP Kelas IIB Yogyakarta, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan soal upaya keringanan hukum terhadap Mary melalui grasi dan peninjauan kembali (PK). Karena aktor narkoba sudah tertangkap menjadi pertimbangan hukum bagi Mary untuk meringankan hukumannya. (detik.com, 18/02/2022)

Sementara, pemerintah Filipina sudah mengantongi bukti yang meyakinkan bahwa Mary menjadi korban sindikat perdagangan manusia. (tribunnews.com, 19/02/2022)

Sebelumnya di tahun 2016, menyangkut penyedikan kasus perdagangan manusia yang menyeret Mary dimungkinkan terjadi kerja sama bantuan hukum antara pemerintah Indonesia dan Filipina, dimana proses hukumnya harus dihormati. Waktu itu, Menteri hukum dan HAM menyatakan bahwa sisa proses hukum pemerintah Filipina yang ditunggu. (antaranews.com, 13/09/2016)

Walaupun memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap terpidana Mary, kasus berat seperti peredaran narkoba tidak bisa dibiarkan dalam ketidakpastian hukum.

Dalam perkembangan mutakhir, demi hukum, telah ada pertemuan antara pihak Wamenkumham dan Mary diharapkan akan membuahkan hasil yang memuaskan.

Kata lain, proses pembicaraan antara pihak Wamenkumham dan Mary nampaknya tertuju pada soal kepastian hukuman bisa menjadi secerca harapan, yang sekitar kurang lebih 21 tahun dinantikannya. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun