Pandangan subjektif dan objektif sekarang agak sulit kita bedakan dalam sebuah upaya pencarian kebenaran.
Sedangkan sebuah fakta memungkinkan diri untuk mengungkapkan bahwa kebenaran ilmiah yang bersifat objektif pun bisa terbantahkan oleh kebenaran lain yang muncul sesudahnya.
Apakah itu kebenaran ilmiah atau bukan tidak menjadi soal. Bukankah juga yang telah tervalidasi akan menghasilkan teori ilmiah?
Seorang pengamat politik menyatakan seputar posisi antara pihak yang pro dan kontra atas kasus Wadas. “Kalau hanya saling klaim sepihak, nggak bisa, kalau nggak ada masalah nggak ada keributan karena itu untuk membuktikan itu yang buat independen pencari fakta mestinya seperti itu.” (suara.com, 2022/02/11)
Setiap pernyataan dengan argumentasi yang di masing-masing pihak yang pro dan kontra tersebut merupakan bagian dari permasalahan kebenaran yang melanda kasus Wadas, yang semestinya kebenaran berdasarkan yang telah tervalidasi. Jika perlu, yang diverifikasi dilakukan secara berulang-ulang untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
Akhirnya, kebenaran yang tidak menuntut fakta dan tergila-gila pada pembuktian ilmiah adalah keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H