Ibarat sebuah candu yang berulang walaupun ada keruguian, itulah juga dengan judi online. Hal tersebut bisa dipengaruhi oleh teman, tergiur untuk mencoba bermain judi online hingga berujung ketagihan. Apalagi situs judi online banyak dan beragam bisa kita temukan di media sosial. Cukup santai rebahan dalam memainkannya, sehingga kalangan remaja dan dewasa dalam hal kalangan mahasiswa banyak yang mengikuti permainan judi namun dikemas dalam bentuk game.
      Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi judi online di Indonesia sejak awal 2023 hingga saat ini lebih dari Rp. 200 triliun. (detiknews, 27/9/2023) Jumlah mahasiswa di Indonesia yang memiliki ponsel tentu menjadi sasaran pasar potensial untuk judi online. Apalagi gencarnya menginvasi situs pendidikan  dengan memasang iklan seperti judi slot.
      Judi slot salah satu judi yang populer dengan beragam jenisnya karena mudah masuk situsnya bahkan tawaran yang diberikan mudah dimainkan dan mudah untuk mendapatkan uang. Hal tersebut mendukung keinginan mahasiswa yang suka mencoba hal baru dan melihat keuntungan tentu menjadi pilihan dalam mengisi waktu kosongnya.Â
Terlebih judi online tersedia 24 jam dalam berbagai bentuk. Ketika berhasil mendapat keuntungan tentunya menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mahasiswa. Mereka memiliki uang yang bisa digunakan terus untuk memutar uang di judi online tersebut. Ketika menang ia akan menjadikan keuntungannya menjadi modal untuk judi online berikutnya. Walaupun kalah kepuasan tersendiri karena yang mereka mainkan adalah game, dan hal itu menjadi hal yang wajar walaupun mendapatkan kerugian berupa taruhan uang.
Judi Online Marusak Generasi
      Mahasiswa adalah agent of change yang siap melanjutkan estapet negara dengan kekuatan moral dan keilmuwannya. Namun saat ini rusaknya generasi akibat judi online membuat PR besar baik bagi orang tua, sekolah dan tentu degara. Lingkungan dalam hal ini dunia pendidikan tidak mampu melakukan perbaikan moral selama 24 jam karena interaksi terbesar mahasiswa adalah lingkungan. Pengaruh lingkungan sekitar ataupun hasil belajar dari teman ke teman. Ajakan, rayuan, penawaran, bahkan tekanan agar bisa berpartisipasi dalam permainan judi online tersebut, berasal dari teman-teman sekitarnya, termasuk dari berbagai promosi di gadget mereka sendiri.
      Dampak buruk dari judi online ini bagi mahasiswa adalah mereka yang ketagihan judi online tidak jarang menggunakan uang untuk keperluan kuliah sebagai taruhan dalam permainan. Atau bahkan tidak jarang berhutang hanya untuk permainan judi online tersebut. Bahkan ada yang rela menggunakan uang SPP atau UKT, bahkan uang kos untuk digunakan dalam judi online. Apakah generasi seperti ini yang kita harapkan dalam mengisi bangsa?
Islam Memandang Judi Online
      Islam adalah agama dengan seperangkat aturan memberi batasan dengan syariat baik hubungan manusia dengan pencipta, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan sesama. Islam juga memberikan hukum dalam perbuatan manusia mencakup; wajib; sunah; mubah; makhruh; dan haram. Kemubahan atau kebolehan dalam beraktivitas tentu hal tersebut ada aturan yang mengatur dalam Islam.
      Banyak yang menggunakan hukum kemubahan ini dalam perkara game online namun tidak secara menyeluruh, kebolehan seperti apa? Judi online dalam hal ini bentuk judi game online yang menggunakan taruhan tentu adalah hal yang dilarang agaram yaitu haram. Haramnya judi telah jelas dalam banyak dalil. Keharamannya bukan sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya.
Allah Swt. bahkan menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. Firman Allah Swt dalam QS Al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."Â