Ada berbagai metode untuk melakukan upaya resolusi konflik, salah satunya adalah dengan Negosiasi. Negosiasi merupakan salah satu metode resolusi konflik yang ada dalam resolusi perselisihan alternatif. Berbeda dengan mediasi dan arbitrase, di dalam negosiasi tidak ada pihak ketiga. Kedua belah pihak yang terlibat konflik berdialog langsung untuk menemukan solusi konflik. Dilansir dari buku Perilaku Organisasi karya Stephen P Robbins, dan Timothy A Judge, mengatakan negosiasi adalah suatu proses yang mana dua atau lebih pihak saling bertukar barang atau jasa dan berupaya untuk setuju dengan nilai tukar mereka.
Dalam proses negosiasi, masing-masing pihak yang terlibat konflik saling mengutarakan kepentingannya dan menawarkan pula solusi untuk mengatasinya. Proses negosiasi dianggap selesai apabila diperoleh kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Agar proses negosiasi berjalan lancar, maka kedua belah pihak harus saling memahami strategi perundingan dalam negosiasi.
Strategi perundingan negosiasi dalam buku Perilaku Organisasi karya Stephen P Robbins, dan Timothy A Judge, dijelaskan 2 (dua) pendekatan umum mengenai strategi perundingan dalam negosiasi, yaitu: perundingan distributif, yang berupaya untuk membagi jumlah sumber daya secara tetap, dalam situasi kemenangan atau kekalahan dan perundingan integratif, yaitu berupaya mencari satu atau lebih kesepakatan yang dapat memberikan solusi kemenangan bagi kedua belah pihak.
Satu hal yang perlu dipahami adalah tujuan utama melakukan negosiasi untuk memeroleh kesepakatan. Untuk mencapai kesepakatan tersebut, harus melewati beberapa proses dalam negosiasi, seperti  persiapan dan perencanaan, mendefinisikan aturan-aturan dasar, klarifikasi dan pembenaran, melakukan perundingan dan pemecahan masalah, menutup, dan mengimplementasikannya. Jika dalam proses negosiasi tidak memeroleh kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, maka bisa dikatakan bahwa proses negosiasi tersebut berjalan tidak efektif. Sebagai gantinya, kedua belah pihak yang terlibat konflik bisa memilih sarana penyelesaian konflik yang lain, misalnya meminta bantuan kepada pihak ketiga, yaitu melalui mediasi atau arbitrase.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H