Salam Semangat Sahabat Kompas !
Kali ini saya akan mengulas sedikit tentang Perspektif Ekonomi Islam terhadap Mekanisme Pasar. Suatu perniagaan harus dilaksanakan secara baik dengan sama-sama ikhlas, sama-sama rela dan saling diuntungkan serta memiliki nilai moralitas mutlak yang tetap harus selalu ditegakkan merupakan sebuah penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar sesuai ketentuan Allah SWT.Â
Teori Rasulullah tentang Pasar menyangkut nilai moralitas seperti persaingan pasar yang sehat, trasparansi, keadilan kejujuran dimana Pasar mengandung pengertian bahwa harga yang berlaku adalah sunatullah, sesuai kehendak Allah SWT (hukum permintaan dan penawaran). Dalam Islam, Pasar bebas dijamin dengan tidak ada kedzaliman antara pembeli dan penjual yang kemudian melahirkan situasi pasar ideal. Situasi ideal ini pada faktanya tidak selalu dapat dicapai karena adanya Market Distortion. Nah, Sahabat Kompas sebelum masuk pada ulasan Perspektif Islam terhadap Mekanisme Pasar, mari kita ulas sedikit tentang pengertian pasar dan diferensiasi nya.
Dari segi analisis ekonomi, Pasar memiliki pengertian yang tidak terbatas terhadap satu tempat saja melainkan meliputi suatu daerah, negara dan internasional. Interaksi antara penjual dan pembeli tersebut berupa permintaan dan penawaran suatu barang/jasa hingga harga disepakati bersama.Â
Dimana dalam interaksi pasar tersebut dibedakan menjadi 2 yaitu : [1] Pasar Barang merupakan interaksi pembeli dan penjual dalam menuentukan harga dan jumlah barang/jasa sebagai obyek yang diperjualbelikan, dan [2] Pasar Faktor adalah interaksi antara pengusaha (pembeli faktor produksi) dengan pemilik faktor produksi untuk menentukan pendapatan/harga serta jumlah faktor produksi yang nantinya akan dimanfaatkan untuk memproduksi barang dan jasa sesuai dengan permintaan masyrakat.
Macam-Macam Pasar ditinjau secara umum dan absolut/teoritis
Sedangkan pemicu ketidaksempurnaan mekanisme pasar diantara adalah :
[1] Penyimpangan terstruktur oleh organisasi tertentu
[2] Penyimpangan tidak terstruktur
[3] Informasi dan penyesuaian tidak sempurna
Dari Sudut Pandang Kacamata Perspektif Ekonomi Islam memandang bahwa individu, masyarakat, pasar dan negara berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan daripada yang lain.Â
Cara Produksi dan harga ditentukan oleh Pasar Bebas berdasarkan aturan syariah  dengan syarat tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun, faktanya sulit ditemukan pasar yang berjalan mandiri secara adil.
Tanpa ada kontrol dan pengawasan, pasar yang berjalan dengan sendirinya menyebabkan capitalist atau penguasaan pasar sepihak oleh para pemilik modal, pemilik informasi dan penguasa infrastruktur. Permasalahan asymetrik informasi juga merupakan salah satu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar.Â
Dalam Islam, negara memegang peranan penting dalam penerapan mekanisme pasar berdasar frame syariah sebagai pengatur, pengawas ekonomi yang kemudian memastikan persaingan di pasar berlangsung dengan sempurna, pemerataan informasi dan keadilan ekonomi. Meskipun berperan sebagai pengatur perekonomian pasar, tidak lantas negara menjadi dominan, karena pada dasarnya negara tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan balance. Batasan Negara hanya diperlukan ketika terjadi Market Distortion  terjadi dalam mekanisme pasar.
Konsep Mekanisme Pasar dari Adam Smith tentang kenaikan harga pun juga melalui hadits Rasulullah SAW sebagaimana yang disampaikan oleh Anas RA yang membahas tentang adanya gejala kenaikan harga-harga barang di Madinah merupakan  bukti bahwa Islam jauh lebih dulu sekitar kurang lebih 1160 tahun mengajarkan konsep tersebut.Â
Ketika orang-orang meminta Rasulullah SAW menentukan harga di sela-sela melonjaknya harga di Madinah, beliau tidak bersedia. Hal ini menunjukkan bahwa patokan harga diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Menurut Rasulullah yang berhak menentukan harga hanya Allah SWT ( hukum demand and supply )
Islam memberikan solusi untuk mengatasi ketidaksempuranaan mekanisme Pasar seperti misalnya ihtikar/penimbunan barang ketika terjadi kelangkaan sehingga berakibat terhadap melonjaknya harga untuk memperoleh keuntungan maksimal sehingga konsumen dalam hal ini dirugikan.Â
Ihtikar yang seperti ini kerap disamakan dengan monopoli, padahal monopoli dalam islam sah sah aja asalkan menjualnya dengan harga normal dan sewajarnya sehingga tidak ada unsur kedzaliman didalamnya. Istilah ihtikar untuk mendapat laba maksimal ini kemudian disebut monopoly's rent seeking yang sangat dilarang dalam Islam.
Jadi, agar mekanisme pasar berjalan alamiah dan terjamin keberlangsungannya harus ada jaminan kebebasan keluar masuk komoditas beserta faktor produksinya dengan berlandaskan syariah.
Di Indonesia, upaya pemerintah untuk mewujudkan  mekanisme Pasar berdasar frame syariah masih belum sepenuhnya efektif. Masih banyak penyimpangan terstruktur dan tidak terstruktur yang kerap kali luput dari pengawasan pemerintah sehingga kondisi Pasar dan harga menjadi tidak stabil.Â
Bisa kita ambil contoh saat awal pandemic Covid-19 di Indonesia. Beberapa oknum atau beberapa orang melakukan penimbunan masker medis dan hand sanitizier kemudian menjualnya kembali dengan harga selangit sehingga sangat merugikan konsumen yang membutuhkan.Â
Lalu pada peristiwa kelangkaan sembako dan melonjaknya harga kebutuhan pokok  di Indonesia ketika Lebaran tiba seakan merupakan gejala rutin setiap tahunnya.  Indonesia merupakan negara agraris menduduki peringkat 25 besar dunia berdasarkan hasil riset Food Sustainability Index (FSI) 2017, namun sayangnya pemerintah masih harus mengimpor beras dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan warga negara Indonesia.Â
Dalam hal ini pengawasan Pemerintah sangat diperlukan sehingga  keadaan pasar bisa stabil dan harga bisa tetap pada tingkat normal. Dengan begitu pemerataan kesejateraan perekonomian juga ikut terbantu. Antara Pedagang/Produsen dan Pembeli/Konsumen saling diuntungkan.
Sehingga dibutuhkan peran pemerintah sebagai pengawas pasar (al-Hisbah) agar praktik tidak jujur atau yang mengakibatkan cederanya mekanisme Pasar di Indonesia dapat teratasi dan adanya jaminan berjalannnya mekanisme pasar dengan sempurna. Sekian, Sahabat Kompas. Terima Kasih sudah membaca dan mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan maupun informasi. Semoga bermanfaat !!
Salam Semangat, Sahabat Kompas ! Stay safe, stay at home and stay health. Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Cepat pulih bumiku, semoga pandemic Covid-19 segera berlalu. Aamiin. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H