Mohon tunggu...
Erlyaini Abe
Erlyaini Abe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sosiologi UNJ

Hit me up on instagram @abeerlyaini_

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bantuan Sosial Tunai Dinilai Dapat Menekan Kemiskinan Pandemi

3 November 2021   08:50 Diperbarui: 3 November 2021   08:56 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara di dunia telah dilanda oleh pandemi karena suatu virus yaitu corona atau covid-19. Negara di dunia pun mengalami pergejolakan yang hebat untuk mempertahankan segala aspek kehidupan negaranya. Aspek yang bergejolak dalam negara akibat dari pandemic covid-19 dimulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain. Salah satu negara yang mengalami pergejolakan adalah negara kita yaitu negara Indonesia. Indonesia mengalami gangguan dalam segala aspeknya sehingga dampak dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Masalah perekonomian yang cukup membuat kondisi masyarakat di Indonesia cukup parah.

Pada saat yang bersamaan pemerintah juga sedang berusaha mengendalikan melonjaknya angka kasus positif covid-19. Pemeritah menjalankan beberapa upaya seperti work from home (WFH), physical distancing di tempat umum, penerapan belajar dari rumah atau online, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Upaya-upaya tersebut tetap dijalankan meski perekonomian masyarakat Indonesia terancam mengalami penurunan.

Berdasarkan dari data bps.go.id, ekonomi di Indonesia pada triwulan I 2020 mengalami keterlambatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 5,07% menjadi 2,97%. 

Banyak sektor ekonomi yang mengalami penurunan seperti dari pihak pemerintah, swasta, sektor industri, jasa, media, dan lain-lain. Masyarakat pun mengalami keterpurukan ekonomi dimulai dari kehilangan pekerjaan karena banyak yang terPHK oleh perusahaan yang mengalami penurunan, usaha UMKM mengalami kebangkrutan karena tidak bisa mengimbangi penuruan permintaan konsumen, sektor pariwisata, transportasi, perhotelan juga mengalami kerugian, serta para pedagang, supir, serta ojek online, yang pada intinya dalam aspek ekonomi masyarakat Indonesia mengalami penurunan pendapatan atau penghasilan bahkan kehilangan. 

Tekanan ekonomi yang terjadi kepada masyarakat membuat masyarakat frustasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebutlah yang membuat aspek sosial masyarakat juga terdampak.

Namun pemerintah tidak diam saja melihat masyarakat dalam kesengsaraan ekonomi, mereka mulai melakukan kebijakan sosial yang dapat membantu masyarakat secara langsung. 

Bantuan yang diberikan berupa bentuk uang tunai, sembako, makanan, distribusi listrik, dan lain-lain kepada masyarakat. 

Kebijakan-kebijakan tersebut disambut antusias oleh masyarakat, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tujuan utama diadakannya kebijakan-kebijakan sosial yang dilakukan pemerintah ialah untuk menjamin ketersediaan atas kebutuhan dasar hidup dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah program bantuan sosial yang akan saya bahas. Program Bantuan Sosial Tunai merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Masyarakat yang diberikan adalah masyarakat keluarga miskin, tidak mampu dan rentan terdampak pandemi covid-19. Bantuan Sosial Tunai merupakan program jaringan pengaman sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan penugasan khusus presiden. 

Ada dasar hukum yang mengatur pemberian bantuan sosial sembako dan tunai yaitu Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Keputusan ini menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan sosial yaitu bansos sembako dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yaitu bansos tunai.

Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui dua cara, yaitu :

  • Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat: Bantuan bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
  • Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta: Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta, disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga, dan disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun