Selasa (24/9/2024), Pelaku dengan inisial S (39) tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya yang berinisial SS (64), menggunakan sebuah parang.
Aksi penganiayaan tersebut menjadi tontonan warga sekitar karena terjadi tepat di pekarangan rumah korban, yaitu di Jalan Tinumbu Lorong 148 C, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kronologi Kejadian
Aksi penganiayaan terjadi pada pukul 17.20 WITA. Pelaku yang merupakan anak kandung korban dengan tega melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain merupakan ibu kandungnya. Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebuah parang, menebas tubuh ibu kandungnya hingga tidak berdaya dan tergeletak di pekarangan rumah.
Ketika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, warga sekitar terlihat histeris dan berteriak kepada pelaku agar menghentikan aksinya tersebut. Namun, teriakan dari para warga tidak membuat pelaku takut dan menghentikan aksi gilanya tersebut, pelaku justru malah semakin brutal melakukan penyerangan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya hingga tubuh korban dipenuhi oleh lumuran darah.
Kejadian penganiayaan tersebut berhasil diabadikan melalui video oleh sejumlah warga dan mendadak viral setelah tersebar di jejaring sosial. Terlihat di dalam video, warga sekitar geram melihat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dan berupaya menghentikan aksi pelaku serta menyelamatkan korban, sehingga warga beramai-ramai memanjat dan membobol pagar rumah korban.
Setelah korban berhasil diamankan oleh warga sekitar, terlihat kondisi tubuh korban dipenuhi banyak luka terbuka. Dengan cepat korban dilarikan ke rumah sakit TNI AL yang berada tidak jauh dari tempat kejadian, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tanggapan Pihak Kepolisian
"Pelaku penganiayaan adalah anak kandung sendiri terhadap ibu kandungnya, yang dilakukan karena tidak terima ditegur oleh ibunya untuk membersihkan rumah, sehingga merasa tersinggung akhirnya dia (pelaku) melakukan penganiayaan menggunakan parang." ujar Kompol Muhammad Idris, Kapolsek Bontoala Makassar.
Kompol Devi Sujana, Kasatreskrim Polrestabes Makassar juga memberikan penjelasan bahwa "Menurut kesaksian dari keluarga korban yang juga merupakan keluarga dari pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku ini sebelumnya pernah mengalami gangguan kejiwaan dan sudah pernah beberapa kali berobat, sehingga kami (kepolisian) berkoordinasi dengan dinas sosial kota untuk dilakukan observasi terhadap pelaku di rumah sakit jiwa, untuk membuktikan apakah memang benar pelaku mengalami gangguan kejiwaan."
Kini pelaku dengan inisial S telah dibawa oleh pihak kepolisian dan petugas dinas sosial kota Makassar untuk menjalani observasi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.
Observasi kejiwaan terhadap pelaku melibatkan 4 psikiater, tim forensik, dan psikolog. Diperkirakan hasil observasi akan keluar 2-3 pekan mendatang. Hasil observasi ini menentukan apakah pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak dengan mengeluarkan surat keterangan visum et repertum.
Tanggapan Masyarakat
Warga yang bertempat tinggal di kawasan rumah korban mengaku sangat geram dan menyayangkan terjadinya aksi penganiayaan di lingkungan sekitar mereka. Terlihat, pelaku nyaris dihakimi oleh warga sekitar, namun hal ini berhasil dicegah oleh aparat kepolisian dengan langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Bontoala, Makassar.
Hingga malam hari, terlihat warga masih memenuhi lokasi kejadian. Namun, aparat kepolisian sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian, serta mengedukasi warga agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi melakukan tindakan terhadap keluarga tersangka. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan RT/RW maupun tokoh warga setempat guna menenangkan situasi di lokasi kejadian.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Kasus penganiayaan ini menunjukkan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih marak terjadi di Indonesia. Diharapkan pemerintah dapat dengan sigap menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait dengan kasus KDRT, serta menegakkan keadilan bagi korban.Â
Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam mengurangi maraknya kasus KDRT di Indonesia, yaitu dengan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila memang ditemukan kasus-kasus serupa yang berkaitan dengan kekerasan maupun penganiayaan. Hal tersebut sangat membantu korban mendapatkan keadilan dan mempercepat pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H