Mohon tunggu...
Erlintya Hesti Masruroh
Erlintya Hesti Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180141-SA.G

Fakultas Syariah-IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata

22 Mei 2021   20:04 Diperbarui: 23 Mei 2021   13:36 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan terhadap hidup yang akan menentukan bagaimanakah seseorang itu sebaiknya berperilaku, bertindak dan bersikap di dalam bermasyarakat agar kepentingan hukumnya maupun orang lain terlindungi. 

Kaidah hukum itu meliputi asas-asas hukum, kaidah hukum dalam arti sempit ataupun sebuah nilai ataupun norma sekaligus praturan hukum konkrit. Sedangkan pengertian kaidah dalam arti luas yaitu seperti berhubungan antara satu sama lain yang merupakan satu kesatuan system hukum. 

Kemudian kaidah hukum pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan objektif yang berlaku menyeluruh mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya itu dilakukan ataupun tidak dilakukan, kemudian yang dilarang ataupun tidak dilarang atau dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai hukum yang berlaku umum. 

Maka dari itu dalam konteks ini hakim dapat mengambil peranan untuk menciptakan hukum dengan menggunakan metode mendekatkan teks hukum yang jauh tertinggal dengan peristiwa konkrit dan menghidupkan teks hukum yang mati menjadi teks hukum yang hidup dan dapat bermanfaat bagi penyelesaian hukum konkrit melalui putusan pengadilan.

Kata kaidah merupakan kata tunggal dari kata jamak "qawaid" yang berarti hukum yang bersifat general yang mencakup sub bagian - bagian di dalamnya, kemudian As Syafi'I mengatakan kaidah itu adalah suatu hukum yang bersifat menyeluruh yang menjadi jalan terciptanya masing-masing sub hukum. 

Kemudian Indonesia itu cenderung menganut perpaduan antara suatu sistem common Law dengan Civil Law anglo-saxons yang disebut hybrid system. 

Karena hal itu pada satu sisi sistem hukum Indonesia itu menjunjung tinggi mengenai penerapan asas legalitas bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali telah ada suatu undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. 

Putusan hakim itu sebagai produk pengadilan yang dapat diproses melalui 2 sistem pendekatan, yang kemudian akan menghasilkan suatu hukum baru yang memiliki sebuah nilai Lebih dan kurang dari ketentuan teks hukum tetapi digali atas dasar objektivitas maka suatu putusan demikian disebut hukum yurisprudensi. 

Kemudian Hakim itu mempunyai kewenangan untuk menciptakan hukum atau disebut juga dengan istilah judge Made Law terutama terhadap kasus-kasus yang sama sekali belum ada hukumnya tetapi telah masuk di pengadilan. 

Maka dari itu dalam proses analisa dan penciptaan hukum atas suatu kasus - kasus perkara yang belum ada aturan hukumnya tersebut maka hakim itu wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dan dipelihara baik di tengah-tengah masyarakat nya. 

Oleh sebab itu nilai-nilai hukum yang hidup di antara lain yaitu nilai-nilai ajaran agama, kemudian nilai budaya, lalu nilai-nilai adat istiadat yang masih terpelihara baik, kemudian keadaan sosial dan ekonomi masyarakat dan lain-lain.

Mengenai yurisprudensi sebagai kaidah hukum yaitu hukum didefinisikan sebagai suatu kaidah atau norma tertulis atau tidak tertulis yang berisikan perintah ketetapan terkait kehidupan masyarakat ataupun larangan yang mana pelanggarnya akan diberikan sanksi hukum oleh negara atau masyarakat tergantung norma yang dilanggarnya. 

Definisi hukum tersebut membagi norma hukum kepada norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Hukum lahir dan berkembang seiring dengan tingkat tahap perkembangan kecerdasan kemajuan dan kebudayaan masyarakat tertentu yang dipelihara dan diwariskan secara tidak tertulis dari generasi ke generasi sebagai tata kehidupan yang mengatur ketertiban kehidupan masyarakat hal ini disebut dengan sistem atau kaidahnya disebut Law is a subsystem cultural institution. 

Kemudian kaidah hukum lainnya yaitu Bahwa hukum lahir dan diciptakan sebagai budaya kecerdasan masyarakat atau disebut dengan Law is an invention of people. 

Ada beberapa kaidah hukum yurisprudensi dalam perkara perdata yaitu anak angkat dalam warisan yang kaidah hukumnya ditinjau dari segi hukum Islam karena kedua belah pihak beragama Islam kedudukan anak angkat tidak termasuk dalam golongan ahli waris, kemudian mengenai benda bukan tanah kaidah hukumnya layak tidaknya penyediaan akomodasi rumah pengganti pada asasnya merupakan kebijakan Kantor Urusan perumahan yang tidak tunduk pada penilaian oleh hakim pengadilan yaitu putusan Ma nomor 1159 K/Sip/1978, tanggal 3-6-1980.

Hibah kaidah hukumnya dalam hal hibah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan sehingga belum berhak menjualnya: Putusan MA No. 1005 K/Sip/1979, tanggal 16-7-1980, kemudian jual beli kaidah hukumnya pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan keputusan MA nomor 1230 K/Sip/1980, tanggal 29-3-1982, kemudian mengenai keluarga kaidah hukumnya pertimbangan Pengadilan tinggi tidak bertentangan dengan hukum kemenakan bertali adat tidak bisa menerima gelar selagi masih ada kemenakan bertali darah: Putusan MA No. 2034 K/Sip/ 1980, tanggal 1-4-1982.

Lalu mengenai perceraian kaidah hukumnya pengertian cekcok yang terus-menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan tetapi jika melihat dari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus-menerus sehingga hal tersebut tidak dapat didamaikan lagi :Putusan MA No. 3180 K/Pdt/1985, tanggal 24-12-1986, mengenai perkawinan kaidah hukum barang yang dihibahkan oleh suami kepada istri selama tetap ada dalam lingkungan keluarga tetap merupakan harta keluarga yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup bersama: Putusan MA No. 1380 K/Sip/1975, tanggal 9-8-1979. Dan masih banyak lagi beberapa contoh kaidah lainnya. 

Erlintya Hesti Masruroh, 101180141, SA.G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun