Mohon tunggu...
Erlinda Ratna
Erlinda Ratna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku: Hukum Asuransi Syariah Karya Fauziah S.H., M.H.

9 Februari 2024   20:08 Diperbarui: 9 Februari 2024   20:15 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

A. PENGERTIAN ASURANSI

Pasal 246 KUHD: "Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu."

3 unsur pengertian asuransi:

-Unsur pertama adalah pihak tertanggung (verzekerde) berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung (verzekeraar) sekaligus atau dengan berangsur-angsur.

-Unsur kedua adalah pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak ttanggung, sekaligus/berangsur-angsur apabila terlaksana unsur ke 3.

-Unsur ketiga adalah suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.


B. UNSUR-UNSUR ASURANSI

A. OBJEK ASURANSI

- Objek perjanjian pada umumnya, artinya sebagai hal yang diperlukan oleh subyek, suatu hal yang pening dalam tujuan membentuk suatu perjanjian.

- Objek Asuransi (voorwerp der verzekering). Pasal 268 KUHD, dalam pasal tersebut dikatakan tentang hal-hal yang menjadi objek asuransi

B. PERISTIWA TIDAK TENTU (ONZEKER VOORAL)

Adalah peristiwa yang normal (biasanya) menurut pengalaman manusia yang tidak dapat ditentukan terjadinya. Misalnya: bahaya ialah kebakaran, kecurian, kecelakaan, karamnya kapal, tersambar petir, bajak laut dil, dan kapan meninggalnya seseorang.


C. PENGERTIAN REASURANSI

Dengan mengambil perumusan pasal 246 KUHD sebagai contoh, maka reasuransi adalah sebagai suatu perjanjian, dengan mana Reasuradir (penanggung kedua) mengikatkan diri kepada Asuradir (penanggung pertama) dengan menerima premi reasuransi, untuk memberikan penggantian kepada asuradir atas segala tanggung gugatnya kepada tertanggung berdasarkan perjanjian asuransi yang diadakan dengan tertanggung tersebut. Di dalam perjanjian reasuransi, yang diatur adalah hubungan antara Asuradir (penanggung pertama) dengan Reasuradir (penanggung kedua) yang diperjanjikan adalah peralihan resiko-resiko yang dipikul ole Asuradir kepada Reasuradir, dalam arti tanggung gugat atau tanggung jawab menurut hukum yang diserahkan oleh Asuradir.

Asas-asas hukum perjanjian reasuransi pada pasal 1320 KUHPerdatadan pada asas-asas hukum perjanjian asuransi yaitu :

1. Asas Utmost Good Faith (itikad sangat baik)

2. Asas Insurable Interest (kepentingan yang dapat dipertanggungkan)

3. Indemnity (Idemnitas atau keseimbangan)


D. UNSUR-UNSUR SYARIAH

masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syariah (asuransi syariah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syariah mulai menyebar di berbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syariah.

Sebagai klien asuransi syariah, memahami unsur, serta mengerti tentang bagaimana sebuah kegiatan perasuransian berjalan akan menghindarkan dari rasa bingung serta stigma negatif tentang asuransi syariah. Terlebih di masa sekarang ini, dimana risiko hidup meningkat dan bisa saja membawa kemalangan, kerugian atau hal buruk lainnya.


E. KONSEP MEKANISME ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

1. Asuransi Syariah

Surat Yusuf: 43-49 "Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan".

2. Asuransi Konvensional

Saling membantu dan bekerja sama dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.


F. MEKANISME ASURANSI KERUGIAN SYARIAH

Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. 

Perkembangan asuransi di Indonesia sat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung ole lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat in juga menawarkan program asuransi syariah.


G. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

-Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk vang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

-Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabarru' (hibah) untuk hubungan sesama peserta dimana pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolongmeNomorlong (taawun). Untuk hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah (ujrah/fee), mudharabah (bagi hail), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadi' ab (titipan), syrkah (berserikat). Sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan iebih micip jual-beli (ta'badduli). Investasi dana pada asurasi syariah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah), bersih dari gharar, maysir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.

-Kepemilikan dana pada asuransi syarah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk pengelolaannya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.


H. PERTANGGUNGAN SOLVABILITAS

Pertanggungan memiliki artian sama saja dengan kata asuransi. Asuransi memang dapat diartikan dengan satu kata, yakni pertanggungan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, yang mengatakan bahwa asuransi secara harafiah bermakna pertanggungan. Solvabilitas merupakan kemampuan yang dimiliki perusahaan untuk melunasi semua kewajiban. Adanya solvabilitas ini, akan mengajukan kemampuan perusahaan untuk melunasi utang menggunakan seluruh aset yang mereka miliki.


I. ASURANSI PADA MODA TRANSPORTASI

-ASURANSI TRANSPORTASI

Asuransi Transportasi atau asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui barat, laut maupun udara.

-ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT

Asuransi Pengangkutan Laut adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atas proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.


J. TINDAK PIDANA DALAM USAHA PERASURANSIAN

Beberapa tindak pidana yang terkait dengan usaha perasuransian adalah yang terdapat dalam Pasal 381 dan Pasal 382 KUHP tentang "Perbuatan Curang" pada Pasal 381 KUHP merupakan tindak pidana penipuan asuransi yang dilihat dari segi waktu terjadinya pada saat dilakukan perjanjian asuransi, dengan demikian merupakan tindak pidana penipuan untuk adanya suatu pengikatan antara penanggung dan tertanggung atau tindak pidana penipuan persetujuan asuransi, sedangkan Pasal KUHP adalah penipuan asuransi yang dilihat dari segi waktu terjadi klaim asuransi atau disebut dengan 'pidana penipuan klaim asuransi'


K. REASURANSI SYARIAH

Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasurdur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU No. 40 tahun 2014 menyebutkan bahwa reasuransi syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi ole perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun