Mohon tunggu...
Erlinda DwiPrastiwi
Erlinda DwiPrastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Lembaga Sertifikasi Profesi: Pentingnya Memiliki Sertifikat Profesional

15 Juni 2023   14:19 Diperbarui: 15 Juni 2023   14:30 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Proses Sertifikasi Profesi

  • Apakah sertifikasi profesi wajib?

Tidak semua sektor memerlukan sertifikasi profesi. Hal ini tergantung pada sektor dan bidang tertentu. Namun, sertifikasi profesi sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme di bidang tertentu.

  • Berapa lama sertifikasi profesi berlaku?

Masa berlaku sertifikasi profesi biasanya antara 2-3 tahun. Setelah masa berlaku habis, individu atau organisasi harus memperpanjang sertifikasi profesi.

  • Berapa biaya untuk mendapatkan sertifikasi profesi?

Biaya untuk mendapatkan sertifikasi profesi berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat sertifikasi yang akan diambil.

  • Apa yang harus dilakukan jika sertifikasi profesi sudah habis masa berlakunya?

Individu atau organisasi harus memperpanjang sertifikasi profesi dengan menyelesaikan program pendidikan atau pelatihan tertentu, atau melakukan uji kompetensi ulang.

Kesimpulan
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan badan independen yang bertugas untuk memberikan sertifikat kompetensi (sertifikasi) kepada individu atau organisasi yang telah memenuhi persyaratan tertentu dalam bidang tertentu. Sertifikasi profesi memberikan bukti resmi bahwa individu atau organisasi tersebut memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh LSP yang bersangkutan. Sertifikasi profesi memberikan berbagai manfaat seperti meningkatkan kepercayaan pelanggan, menunjukkan tingkat kompetensi yang tinggi, meningkatkan peluang karir, serta meningkatkan standar profesi. Proses sertifikasi profesi dilakukan melalui tahap pendaftaran, penyediaan dokumen pendukung, ujian tes, uji kompetensi, dan mendapatkan sertifikat. Untuk mengikuti Sertifikasi Profesi Klik disini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun