Mohon tunggu...
Erlina Marista
Erlina Marista Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa UMSIDA Prodi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada Masa Pandemi di Tulungagung

8 November 2021   18:04 Diperbarui: 8 November 2021   18:08 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semenjak adanya covid 19 para pelaku UMKM dan pengusaha kesulitan untuk menjalankan usahanya.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung melakukan strategi  agar pemberdayaan  ekonomi masyarakat selama pandemi tetap berjalan.

Strategi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM meliputi pelatihan - pelatihan,bimbingan teknis dan pelatihan pemasaran online dan juga penyediaan wadah pemasaran produk umkm,untuk pengusaha mikro baik yang menjadi binaan maupun belum,ataupun pengusaha baru atau lama.

Ibu isni pelaku UMKM mengatakan"Sebelum adanya covid -19 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan strategi kepada pelaku UMKM,stateginya diantara lain ada pelatihan kuliner ( makanan minuman dan juga bakery),bimbingan teknis berupa konsultasi mengenai pembuatann perizinan dan juga mengenai pemasaran produk,tetapi setelah ada pandemi covid 19 ini hanya melakukan pelatihan produk secara online saja.

Mengenai macam strategi yang diberikan,ada pelatihan - pelatihan,bimbingan teknis berupa konsultasi mengenai pembuatan perizinan dan juga mengenai pemasaran produk secara online.

Dari beberapa strategi yang telah diterapkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sudah sangat bagus,karena sangat membantu pelaku usaha yang masih awam mengenai usaha yang sedang di jalankannya.Setelah salah satu pelaku usaha di berikan pelatihan,mereka menerapkan ilmunya yang di dapat selama pelatihan kepada kelompoknya seperti perkumpulan PKK.

Selain itu pelaku usaha diarahkan untuk membuat inovasi-inovasi baru agar usaha mereka dikenal dikalangan masyarakat dan supaya bisa mengangkat pengganguran di masyarakat sekitar.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro telah memberikan fasilitas berupa pelatihan kepada umkm sesuai dengan tema yang ditentukan.Manfaat bagi pelaku umkm setelah melakukan pelatihan jadi lebih mengerti dan tentunya menambah wawasan pelaku umkm mengenai cara usaha yang baik,Memberikan solusi sekaligus menjadi pembelajaran dan pelatihan yang praktis.

Dari penjelasan diatas,diperkuat dengan pendapat yang disampaikan oleh Bu Darwati selaku pelaku usaha sinar Mulia yang bergerak di bidang makanan mengikuti bimbingan teknis mengenai perizinan,usahanya semula belum punya perizinan itu sulit untuk memasarkan mbak,tetapi setelah saya mengurus perizinan saya jadi lebih mudah untuk memasarkan produk saya.

Tetapi selama pandemi covid 19 ini saya belum pernah mengikuti pelatihannya karena seingat saya dulu hanya 1 kali pelatihan saja yang temanya pemasaran secara online.Dampak dari covid 19 ini sangat besar mbk,yang dulunya omset saya lumayan berasa semenjak ada covid-19 ya kita tinggal bertahan saja kuat tidaknya udah gitu aja,ya mau gimana lagi"

Para pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang membenarkan jika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro telah meberikan fasilitas kepada para pelaku umkm sesuai dengan usaha yang dijalankannya.

Para pelaku usaha umkm setelah mengikuti pelatihan yang telah diadakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro jadi lebih mengerti dan juga menambah wawasan mengenai teori untuk menjadi usaha yang baik.Selain itu setelah mengikuti pelatihan para pelaku juga semakin dipermudah ingin memasarkan produknya keluar daerah dengan adanya perizinan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun