Sedangkan Pasal 53 Ayat (1) menyebutkan: Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Ayat (2) menyebutkan: Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
Bagaimanapun, budaya lokal suku Hubula yang beraneka ragam merupakan warisan budaya yang layak  diketahui, diungkap nilai-nilainya, diwujudkan dalam kehidupan sebagai gambaran jatidiri, dilestarikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakatnya.
Referensi:
Galla, Amareswar. 2001. Guidebook for the Participation of Young People in Heritage Conservation. Brisbane: Hall and jones Advertising.
Badra, I Wayan. 2002. Nilai Tinggalan Arkeologis sebagai Pemersatu Bangsa. Dalam manfaat Sumberdaya Arkeologi untuk Memperkokoh Integrasi Bangsa. Penerbit PT Upada Sastra.
Magetsari, Noerhadi. 2016. Perspektif Arkeologi Masa Kini dalam Konteks Indonesia. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.
Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H