Gerimis hari itu tidak menyurutkan langkah kami untuk menebarkan ilmu kepada masyarakat, Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini kami mengambil tempat yang lumayan jauh dari lokasi kampus yaitu di daerah Jatiwaringin Pondoh Gede Bekasi. jauh tetapi menyenangkan karena menebarkan ilmu walaupun sedikit dan bermanfaat bagi masyarakat banyak itu yang Insya Allah kenikmatan luar biasa. tema yang kami usung kali ini terkait dengan Pendampingan Pelaporan Pajak Orang Pribadi Karyawan Koperasi Tugu.
Acara di mulai pukul 10.00 wib di hadiri oleh Bapak Ketua Koperasi Tugu dan 3 Dosen dari Universitas Pamulang. kami berbagi ilmu dan bertukar pikiran dengan karyawan koperasi tugu.Â
Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Saat ini, pertumbuhan UMKM berkembang dengan pesat, hal ini tidak terlepas dari pembebanan pajak yang harus disetorkan oleh pelaku UMKM dan besarnya setoran tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah dijelaskan dalam PP Nomor 46 tahun 2013 dengan tarif 1 % dan turunkan menjadi 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018. Universitas Pamulang bekerjasama dengan koperasi Tugu memberikan pelatihan penyusunan pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang melakukan usaha tertentu.Â
Pelatihan yang diberikan merupakan pelatihan agar UMKM bisa memahami tentang PPh Orang Pribadi yang melakukan usaha, kemudian bisa menghitung, menyusun serta melaporkan PPh Orang Pribadi setiap periodenya baik secara periode bulanan atau masa dan periode tahunan. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan cara pemberian materi perpajakan, pajak penghasilan (PPh) OP, dan mengisi e-spt. Peserta Koperasi Tugu memiliki kemampuan dalam menghitung dan menyusun pelaporan pajak usahanya.
WPOP yang akan menjadi target dalam program ini adalah orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan formulir 1770 S, 1770 SS dan 1770 untuk Pengusaha Bruto Tertentu. Meskipun merupakan kewajiban setiap tahun, tetapi tidak semua Wajib Pajak memahami cara pengisian SPT dengan baik.
 Terlebih saat ini, untuk pengisian SPT Tahunan PPh diarahkan menggunakan e-filing. E-filing bertujuan ntuk mempermudah wajib pajak untuk melaporkan SPT pajak tahunannya, meningkatkan jumlah wajib pajak yang patuh, dan mengefisienkan sistem pelaporan pajak (Rusli, 2019). E-filing juga dapat menghemat waktu layanan tatap muka, mengurangi antrian, serta volume pekerjaan pengolahan SPT kertas (Aliah, 2020).Â
Namun demikian, bagi beberapa Wajib Pajak, penggunaan e-Filing merupakan kendala tersendiri. (Akib & Amdayani, 2016) menyatakan bahwa permasalahan yang sering dialami wajib pajak disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, infrastruktur yang belum memadai, pengetahuan mengenai internet yang minim, serta sering terjadi pemadaman. Hal terkait teknis yang sering dihadapi oleh wajib pajak antara lain lupa password untuk login ke laman djponline, tidak memahami cara mengisi SPT, atau tidak familiar dengan e-filing.
Pelaksanaan berjalan dengan lancar di akhiri dengan makan siang bersama dan tidak lupa kami menyempatkan waktu untuk melepas lelah dengan berenang karena tempat yang kami ambil merupakan aula untuk sarana ber olah raga yang di miliki oleh koperasi tugu.
terima kasih kepada koperasi tugu atas kerjasama nya dan keramah tamahan nya lain waktu kita akan memberikan pelatihan dengan tema yang berbeda lagi sampai jumpa.
"The right chair for the right person"Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H