Mohon tunggu...
Erlangga Danny
Erlangga Danny Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang yang bermimpi jadi penulis

Wat hebben we meestal doen, bepalen onze toekomst. Daardoor geschiedenis is een spiegel voor toekomst. Leben is een vechten. Wie vecht niet, hij zalt in het gedrang van mensen verpletteren.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Hukum yang Terabaikan

9 Agustus 2018   11:45 Diperbarui: 9 Agustus 2018   11:50 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap negara yang dinamakan "republik" pastilah ia diperintah oleh hukum. Hukum hanyalah kondisi dari asosiasi sipil. Rakyat mengabdikan diri pada hukum, dan wajib menikmati hak itu oleh karena merekalah yang membuatnya. 

Oleh karena itu diperlukan asas legalitas dalam hukum untuk menjamin kepastian hukum demi tercapainya esensi fundamental dari padanya, ialah sociale rechvaardigheid atau keadilan. 

Namun saat ini penerapan asas legalitas masihlah kabur untuk menjamin kepastian hukum itu sendiri. Dan faktanya perlakuan hukum di lapangan justru akan berbeda ketika berhadapan dengan status sosial dan jabatan seseorang.

Seperti contoh pada kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. 

Untuk datang ke sidang kasusnya ini, Nenek Minah harus meminjam uang Rp 30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp 10.000,-?

Dimana prinsip kemanusiaan itu? Inikah yang dinamakan Soziale Gerechtigkeit bagi rakyat Indonesia? Dan apabila hal itu terjadi maka seperti apa yang dikatakan oleh Rosseau dalam tulisannya Social Contract, "As soon as it is possible to disobey with impunity, disobedience is legitimate; and, the strongest being always in the right, the only thing that matters is to act so as to become the strongest".

Kemerdekaan ialah suatu golden bridge demi tercapainya keadilan. Untuk terciptanya sebuah keadilan diperlukan sebuah patokan-patokan tertentu agar cita-cita tersebut tercapai. Tanpa itu, maka keadilan hanyalah sebuah idealisme kosong. 

Bila kita memahami bagaimana sila-sila dari masing-masing Pancasila dari mulai sila pertama hingga kelima nampaklah jelas bahwa para founding fathers kita memberikan suatu langkah demi langkah dan patokan sebagai jembatan menuju gerbang yang indah. Dan jembatan itulah yang pada akhirnya tertuju pada sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai permulaan, manusia haruslah berketuhanan sebagai pranata spiritual mereka. Lalu dari memiliki rasa ketuhanan itulah harus diwujudkan dengan rasa perikemanusiaan. 

Manusia ialah homo socius. Homo socius inilah tumbuh menjadi rasa persatuan yang kuat. Bangsa Indonesia timbul dari persamaan nasib dan kehendak ingin bersatu oleh karena pengalaman dijajah oleh bangsa lain. 

Perasaan ini lalu tumbuh menjadi rasa nasionalisme yang kuat. Seorang nasionalis tidak akan disebut nasionalis sejati bila ia tidak memiliki rasa demokrasi di dalam hatinya. Lantas nasionalisme itulah yang disebut sebagai chauvinisme.

Demokrasi ini tentu harus dilandasi dengan semangat gotong royong yang berawal dari rasa persatuan yang kuat. Lantas tidaklah demikian bilamana demokrasi itu tidak hanya secara politik saja, tetapi menggabungkannya dengan demokrasi ekonomi. 

Kepemilikan pribadi diatur atas dasar kepemilikan sosial tanpa menghilangkan pengakuan atas kepemilikan pribadi. Aset-aset yang menguasai hajat hidup rakyat banyak haruslah menjadi kepemilikan sosial. 

Dari situlah keadilan sosial bisa tercipta. Tiada exploitation de l'homme par l'homme. Pancasila inilah yang menjadi pandangan hidup bangsa kita serta dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Kalau boleh saya katakan bahwa kehidupan hukum di Indonesia benar-benar menjadi sorotan penuh publik. Pasalnya berbagai kasus yang menyangkut penegakan hukum di Indonesia selalu mudah mengundang respon bagi masyarakat. 

Di sinilah pemerintah diharapkan mampu bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk mensosialisasikan tentang proses pengenalan dan perlindungan hukum serta berbagai peraturan hukum bagi masyarakat baik dalam bentuk penyuluhan, seminar, maupun sosialisasi tentang hukum. Sehingga rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia menjadi berkurang serta agar masyarakat bisa memahami tentang berbagai peraturan hukum di Indonesia.

Selain itu, lembaga bantuan hukum memiliki tugas utama, ialah memberikan bantuan hukum terhadap seseorang dalam proses pemeriksaan di kantor polisi, persidangan, hingga mendapat vonis yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

Mereka akan mengirimkan seorang advokat yang akan mendampingi pihak yang berperkara di pengadilan. Advokat itu nantinya akan memberikan pelayanan berupa nasihat, saran, dan pembelaan kepada orang berperkara tersebut sehingga di dalam proses persidangan orang tersebut bisa benar-benar dijamin hak-haknya.

Keadilan haruslah bersifat timbal balik. Bila hukum keadilan berlaku tanpa sanksi yang wajar maka akan menjadi sia-sia saja bagi manusia. Ia hanya akan merugikan bagi manusia yang baik dan adil, dan sebaliknya menguntungkan bagi manusia yang buruk. Dan maka dari itu hak atas bantuan hukum haruslah dilindungi dan diakui seperti apa yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945.

Saya yakin kalau lembaga hukum itu bisa menjalankan peranan itu dengan baik maka proses penegakan hukum akan terlaksana dengan baik. Peranan itu tentunya dilaksanakan dengan semangat dan komitmen sesuai dengan amanat dalam pasal 27 UUD 1945, maka beginselen van sociale rechvaardigheid atau prinsip keadilan akan benar-benar akan terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun