Hal ini lah yang menurut penulis mengakibatkan suatu perdebatan mengenai kedudukan TAP MPR dan menimbulkan penafsiran atau interprestasi mengenai kemungkinan MPR membentuk suatu ketetapannya kembali, namun hal ini terjawab setelah kita memahami penjelasan dari rumusan Pasal 7 ayat 1 huruf B yang sudah penulis jelaskan sebelumnya.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Berkelanjutan, Disertasi, Surabaya: Universitas Airlangga, 2007, hlm. 44-45
A. Hamid A. Attamimi, 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta. Hal. 287.
Ibid. hlm. 359.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI