Mohon tunggu...
Erlanda Juliansyah Putra
Erlanda Juliansyah Putra Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Hukum Tata Negara Pascasarjana Universitas Indonesia, Presidium Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara UI (ForpasHTNUI), Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH), Praktisi, dan Lawyer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kembalinya TAP MPR di Dalam UU No. 12 Tahun 2011

5 Mei 2014   06:42 Diperbarui: 4 April 2017   17:05 12319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini lah yang menurut penulis mengakibatkan suatu perdebatan mengenai kedudukan TAP MPR dan menimbulkan penafsiran atau interprestasi mengenai kemungkinan MPR membentuk suatu ketetapannya kembali, namun hal ini terjawab setelah kita memahami penjelasan dari rumusan Pasal 7 ayat 1 huruf B yang sudah penulis jelaskan sebelumnya.

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Berkelanjutan, Disertasi, Surabaya: Universitas Airlangga, 2007, hlm. 44-45

A. Hamid A. Attamimi, 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta. Hal. 287.

Ibid. hlm. 359.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun