Mohon tunggu...
Gaya Hidup Pilihan

Kebijakan Baru, Setelah Indonesia Menjadi Produsen Sampah Plastik Tertinggi Ke-2

22 Februari 2016   00:40 Diperbarui: 22 Februari 2016   03:41 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bumi merupakan tempat dimana manusia tinggal, melakukan aktifitas, dan menjalankan kehidupan sebagaimana mestinya. Sudah menjadi kewajiban manusia tentunya dalam melestarikan tempat tinggalnya. Kemajuan industri seharusnya menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Perkembangan dunia yang terus dan terus maju melahirkan banyak produk yang semakin maju juga tentunya. Salah satunya adalah plastik, yang memiliki fungsi untuk membawa barang – barang, seperti barang belanjaan baik di supermarket, maupun pasar.

Tak jarang juga plastik digunakan untuk rumahan, seperti untuk mengumpulkan sampah dan meringkas barang – barang menjadi satu. Praktis memang. Masyarakat yang sudah mulai dituntut dengan pekerjaan ataupun pendidikan yang membuat penat, membuat produsen ingin mencitpakan sesuatu yang praktis, namun kurang memikirkan dampak dari produk tersebut, karena terlalu sibuk mengejar keuntungan bagi perusahannya. Maka dari itu, barang – barang praktispun dicetak, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Plastik sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, tidak hanya di Indonesia, melainkan mendunia. Penggunaan plastik baik di supermarket, pasar, bahkan rumahan seakan – akan menjadi sebuah budaya dan kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Adapun beberapa kelebihan plastik, yaitu ringan, murah, dan mudah dibawa kemana – mana, terlebih dengan tersedianya ukurannya yang bermacam – macam sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dibalik kelebihan plastik yang membuat penggunanya ingin selalu menggunakannya karena kepraktisannya, ternyata plastik sendiri merupakan salah satu produk yang berbahaya, dan dapat mengancam kelestarian bumi.

Penggunaan kantong plastik yang tidak terkontrol, ternyata membuahkan hasil yang buruk, dan tidak disadari oleh masyarakat, pengguna kantong plastik itu sendiri. Kini kantong plastik sudah menjadi momok yang sangat dikhawatirkan  dapat merusak alam. Kebiasaan menggunakan plastik sebagai pada masyarakat mendunia, khususnya Indonesia menobatkan Indonesia menjadi negara tertinggi kedua penghasil sampah plastik setelah Tiongkok (Triyoga, 2016)

 Adanya isu lingkungan tersebut membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat kebijakan, dengan  menerapkan kantong plastik berbayar, untuk meminimalisir dan mengontrol jumlah penggunaan plastik. Kebijakan tersebut dibuat sesuai dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008. Seperti yang dilansir dari detik.com Dirjen Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Kementerian LHK, Tuti Hendrawati dalam dialog “Selamatkan Bumi dari Plastik” Selasa (9/2/2016) mengatakan bahwa adanya program plastik berbayar bisa menjadi langkah kongkret pemerintah dalam mengurangi jumlah sampah kantong plastik.

Kebijakan tersebut mendapat banyak dukungan dari masyarakat, yaitu sebanyak 87,2 persen.  Dukungan tersebut dapat dilihat dari hasil survey yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Sampah pada 5 – 9 Februari 2016 lalu (Triyoga, 2016). Kebijakan kantong plastik berbayar tersebut tentu saja juga harus dengan pengawasan yang ketat, sehingga masyarakat menjadi tertib dalam menjalankan kebijkan tersebut, demi kelestarian alam Indonesia.

Kebijakan kantong plastik berbayar juga sudah diterapkan diberbagai negara, seperti Eropa, Asia, dan Amerika. Indonesia juga akan melakukan kebijakan tersebut di sejumlah kota, seperti Bandung, Bogor, Banda Aceh, Denpasar, Yogyakarta, dan Jakarta bdn6te. Kantong plastik berbayar dalam kebijakan tersebut dihargai Rp. 200.

Seperti yang dikatakan oleh Tety Mulyawati selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup kota Bandung, harga tersebut ditetapkan sesuai dengan surat Kementerian yang ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2016. Kebijakan tersebut rencananya akan serentak dilaksanakan pada 21 Februari 2016 mendatang (Nurmatari, 2016). Adanya kebijakan kantong plastik berbayar, diharapkan dapat membuat masyarakat sadar akan dampak dari penggunaan kantong plastik yang berlebihan, sehingga dapat membuat masyarakat merubah sikap untuk kebaikan dan kelestarian bumi.

 

Referensi :

Triyoga, H. (2016, Februari 9). Dipetik februari 19, 2016, dari Kantong Plastik Berbayar Akan Diuji Coba di 22 Kota, Termasuk Jakarta: https://news.detik.com/berita/3137489/kantong-plastik-berbayar-akan-diuji-coba-di-22-kota-termasuk-jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun