Mohon tunggu...
Eriy Yulianto
Eriy Yulianto Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Lingkungan

- Pegiat Lingkungan - Pecinta Alam - Kuliner -Traveling - Membaca Buku - Sepak Bola - Futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketegasan UUPS No 18 Tahun 2008

11 Mei 2023   08:15 Diperbarui: 11 Mei 2023   08:14 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang No 18 Tahun 2008 yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Indonesia. Beberapa poin penting dalam Undang-Undang ini antara lain:

Prinsip pengelolaan sampah: Undang-Undang ini menekankan prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan, yaitu mengutamakan pengurangan sampah, pemilahan sampah, dan pengolahan sampah dengan memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Tanggung jawab produsen: Undang-Undang ini mewajibkan produsen atau importir barang untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh produknya, termasuk dalam hal pengembalian, daur ulang, atau pemusnahan sampah.

Pemilahan sampah: Undang-Undang ini mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, institusi, dan tempat umum. Pemilahan dilakukan antara sampah organik, sampah anorganik, dan sampah berbahaya. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mengedukasi masyarakat dalam pemilahan sampah.

Pengelolaan sampah berbahaya: Undang-Undang ini memberikan aturan khusus terkait pengelolaan sampah berbahaya, termasuk pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, dan pemusnahan sampah berbahaya. Pengelolaan sampah berbahaya harus memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan.

Pengelolaan sampah daur ulang: Undang-Undang ini mendorong pengembangan industri daur ulang dan pemanfaatan kembali sampah sebagai sumber daya. Pemerintah memberikan dukungan, insentif, dan fasilitas bagi pelaku usaha yang bergerak dalam daur ulang sampah.

Pembatasan penggunaan kantong plastik: Undang-Undang ini juga mencantumkan larangan penggunaan kantong plastik berukuran kurang dari 30x30 cm dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Undang-Undang No 18 Tahun 2008 ini merupakan landasan hukum penting dalam upaya pengelolaan sampah di Indonesia. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan bekerja sama dalam menerapkan dan mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini guna mengatasi permasalahan sampah yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun