Tugas ini ditulis dan dipublikasikan guna memenuhi tugas akademik Sosiologi Hukum yang diampu oleh: Bp. Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag.
Anggota Kelompok:
1. Azzah Fadhilah Munaf   (212111203)
2. Erita Vidia Ningrum     (212111217)
3. Ratna Dwi Puspitasari   (212111222)
Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat
Menurut Selo Soemardjan ada 3 faktor dalam efektivitas hukum yaitu:
1. Usaha-usaha untuk menanamkan hukum di dalam masyarakat, yaitu penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi, dan metode agar warga- warga masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui, dan menaati hukum.
2. Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya masyarakat mungkin menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum secara compliance (kepatuhan), identification, internalization, atau kepentingan-kepentingan mereka terjamin pemenuhannya.
3. Jangka waktu penanaman hukum yaitu panjang atau pendek jangka waktu dimana usaha-usaha menanamkan itu dilakukan dan diharapkan memberikan hasil.
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto mengidentifikasi 4 faktor yaitu: