Mohon tunggu...
Erita Vidia Ningrum
Erita Vidia Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Hukum Ekonomi Syariah

Tertarik dengan kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi, Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, serta Pemikiran Hukum Max Weber & H.L.A Hart

1 November 2023   20:55 Diperbarui: 1 November 2023   21:12 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Erita Vidia Ningrum

NIM    : 212111217

Kelas   : HES 5F

     Tugas ini disusun dan diupload guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh:

Dosen: Bp. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut 5 Para Ahli

     Adapun beberapa pengertian sosiologi hukum menurut pandangan para ahli diantaranya yaitu:

1. Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya.

2. R. Otje Salman, mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya secara empiris analitis.

3. Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa sosiologi hukum (sociologi of law) merupakan pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

4. Gurvitch, menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi sukma manusia yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum, diawali dengan pernyataan yang konkrit yang dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif efektif dalam dasar materinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun