Mohon tunggu...
Erista Marsya
Erista Marsya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial UNJ

"Belajar Untuk Beproses. Berproses Untuk Bermakna. Bermakna Untuk Hidup." Kunjungi WordPress saya di opininiitu.wordpress.com untuk melihat tulisan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menakar Peran Perusahaan Bank Swasta dalam Menjalankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Studi Bank Maybank

27 Desember 2021   06:58 Diperbarui: 27 Desember 2021   08:12 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilar ketiga, yaitu mendukung gaya hidup sehat. Program ini dijalankan melalui Kampanye dan Promosi Kesehatan. Dengan kaitannya pada masa pandemi ini, Maybank juga berkontribusi dalam lingkup kesehatan masyarakat. Dengan program, Maybank Fight Covid-19,  perusahaan melakukan donasi alat pelindung diri dan peralatan media ke rumah sakit rujukan Covid-19,  memberikan dukungan donasi paket makanan, donasi masker kain dan materi informasi covid-19 kepada penerima manfaat CSR. Berdasarkan konsep triple bottom line, pilar ini dapat dikategorikan sebagai tanggung jawab perusahaan secara sosial, terlebih ketika masa pandemi ini bahwa gaya hidup sehat merupakan hal penting yang perlu dilakukan.

Pilar keempat, yaitu pelestarian seni dan budaya. Pelestarian  seni dan budaya diterapkan dengan melestarikan tenun melalui program Maybank Women Eco Weave. Tujuannya yaitu mempromosikan tenun sebagai bagian dari warisan budaya ASEAN yang perlu dikembangkan dan dilestarikan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kain tradisional secara global dan berkelanjutan sambil membentuk kemandirian para penenun. Berdasarkan konsep triple bottom line, pilar pelestarian seni dan budaya terhadap tenun sudah termasuk dalam tanggung jawab perusahaan secara sosial (people) sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kelestarian warisan budaya.

Pilar kelima, yaitu lingkungan. Dalam menerapkan pilar ini dapat tercerminkan dalam program MWEW. Keterkaitan dengan lingkungan adalah bahwa program MWEW berdampak pada pelestarian lingkungan melalui peningkatan kualitas air dan lingkungan yang dicerminkan dari penghematan pemakaian air untuk kegiatan tenun dan penggunaan bahan pewarna alami sebagai substitusi pewarna sintetik sehingga mampu mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah bahan beracun yang berbahaya bagi kesehatan. Kemudian, berdasarkan laporan keberlajutan 2020, Maybank memastikan pengelolaan risiko sosial dan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha oleh debitur yang memanfaatkan kredit dari Bank, sebagai bagian dari risiko Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST). Berdasarkan konsep triple bottom line, pilar lingkungan ini termasuk dalam tanggung jawab perusahaan dengan lingkungan yang termasuk dalam ranah planet.

Berdasarkan penjabaran di atas, penulis melihat bahwa program-program yang dijalankan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk sudah baik dalam hal tujuan diadakannya program serta pengimplementasiannya. Maybank tetap mampu beradaptasi serta menjalankan tanggung jawab perusahaan meskipun kondisi pandemi sangat memengaruhi sektor perekonomian, yang mana merupakan sektor penting bagi perbankan. Dengan segala program yang dijankannya ini, Maybank mendapatkan sejumlah penghargaan dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT), Tempo Country Contributor Award 2020, Indonesia Human Capital Awards (IHCA) 2020, dan dalam Digital Marketing & Human Capital Award.

Saran Dari Penulis 

Dalam melihat berbagai program yang dijalankan oleh Bank Maybak yang dipayungi oleh lima pilar, penulis memiliki harapan ataupun saran. Penulis berhadap untuk kedepannya agar perusahaan dapat meningkatkan pemberdayaan kepada kelompok marginal, perempuan miskin ataupun rentan dengan menyentuh pemberdayaan bidang ekonomi dan sosial. Kemudian, perusahaan diharapkan dapat menjalankan program di lokasi yang kurang diperhatikan kondisinya dan perlu dibantu untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Perusahaan juga dapat melakukan kerja sama dengan LSM guna menghasilkan keputusan dan mengaplikasikan program dengan lebih baik.

Dalam menjalankan segala program CSR Bank Maybank, penulis menyarankan agar lebih transparansi dengan menunggah di media sosial Bank Maybank, seperti Instagram, Twitter, atau platform YouTube. Hal ini juga dapat memiliki manfaat untuk mengampanyekan program-program yang baik dan perlu dilakukan oleh pihak lain juga agar penerima kebermanfaatan dapat lebih luas. Perusahaan juga dapat merambah pada pemberian informasi mengenai perbankan ataupun program CSR yang dikemas melalui video menarik dan diunggah di media sosial, seperti TikTok atau aplikasi lainnya. Hal ini bertujuan guna menarik minat dan menjaring lebih luas lagi viewer yang teredukasi dengan hal terkait.

Penutup

Berdasarkan penjebaran di atas penulis simpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan perlu adanya sinergisitas antar berbagai pihak apalagi dengan kondisi pandemi yang menjadi tantangan bagi semua elemen masyarakat. Tanggung jawab sosial (CSR) sangatlah penting untuk dilakukan oleh perusahaan walaupun harus dengan memodifikasi program akibat adaptasi kondisi saat ini. CSR yang ada dalam ISO 26000 memiliki berbagai tujuan dan manfaat yang baik, baik bagi perusahaan, masyarakat, maupun lingkungan

Dengan menciptakan program CSR PT. Bank Maybank Indonesia Tbk serta lima pilar besar yang diturunkan secara lebih spesifik lewat program-progrm merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Tanggung jawab ini ditujukan terhadap lingkungan dan masyarakat, baik peningkatan taraf hidup melalui pemberian modal, kualitasi hidup melalui pelatihan, meningkatkan gaya hidup sehat, menciptakan lingkungan yang bersih, serta memelihara seni dan budaya Indonesia. Dengan adanya program-program inisiasi Bank Maybank ini dapat disimpulkan bahwa PT. Bank Maybank Indonesia Tbk telah melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaannya dengan baik dan merujuk pada pedoman yang ada dalam ISO 26000.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun