Mohon tunggu...
Eris Praguna
Eris Praguna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Bekerja dihalaman Komersial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ini Komentar Nadiem CEO Go Jek, Saat Dilarang Pak Djoko Lalu Diijinkan Oleh Pak Joko

19 Desember 2015   04:03 Diperbarui: 19 Desember 2015   04:08 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Sempat adanya aturan larangan yang dibuat oleh dinas perhubungan terjawab sudah. dengan tegas pak menteri langsung disampaikan oleh KEMENHUB soal perijinan GO jek yang ada di jakarta akan ditutup dan dilarang operasionalnya, dicabut!, Sebetulnya jelas bila belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang jasa tranportasi online. apa masalahnya? Masalahnya adalah sarana tidak sesuai kendaraan angkutan orang dan barang.alasan adalah Go jek telah melanggar ketentuan uu 23 ayat (3) pasal 43 (2). Namun berita ini pun sampai ke telinga pak joko widodo (Presiden RI), akhirnya setelah dipanggilnya pak djoko oleh pak Joko (presiden RI), Kemenhub, mencabut aturan larangan terhadap operasi perijinan GO jek dan Grab bike.   Kabar baik itu disambut Ceo Go jek yang langsung berkomentar melalui akun facebooknya  "Terima kasih Presiden Joko Widodo atas dukungan Bapak terhadap lebih dari 200 ribu pengemudi GO-JEK dan 8 juta pengguna aplikasi kami. Bapak telah melindungi ekonomi kerakyatan sebagai fondasi kekuatan bangsa Indonesia. Majulah Indonesia!"Lalu dikuti dengan komentar ; "Save Go jek", tulis seorang teman facebook dia.   Padahal jika melirik dari manfaat jasa transportasi online ini sangatlah memudahkan masyarakat, pengguna jasa ini akan merasa aman dan tidak was-was dalam perjalanan, karena jaman yang sulit begini kejahatan bisa saja terjadi kapan pun dan dimanapun, apabila menggunakan jasa online ini semua pengendara Go jek telah melengkapi persyaratan seperti SIM dan data yang lengkap diperusaahan GO jek,sehingga jika terjadi apa-apa terhadap konsumen, bisa langsung menghubungi perusahaan gojek. Selain itu Go jek juga bisa dipesan kapan dan dimanapun via online, bisa langsung kerumah dan anda juga bisa mengirimkan paket barang via go -jek dengan mudah dan cepat.bukan hanya itu perusahaan ini telah memberikan ansuransi kepada pengendara dan penumpang. Kok gak mau maju pak atau 'papa gak dapat saham' (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun