Mohon tunggu...
Eris Dhafiyana
Eris Dhafiyana Mohon Tunggu... Operator - Operator

Hobi Baca Berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fakta tentang Kepala Desa Garut Buron Setelah Terbukti Korupsi

18 Juni 2024   18:39 Diperbarui: 18 Juni 2024   18:39 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepala Desa Garut Buron Setelah Terbukti Korupsi

Garut - Kejaksaan Negeri Garut sedang memburu Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, yang menjadi buron setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Detil Kasus

Aang Kunaefi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020, diduga menyelewengkan dana desa melalui delapan kegiatan desa, termasuk proyek fiktif penyelenggaraan Posyandu. Modus yang dilakukan adalah mark-up anggaran dan melaksanakan proyek fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 931.627.080.

Proses Hukum

Setelah proses penyelidikan dan serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Aang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Status Buron

Aang telah menjadi buron sejak tahun 2023, menghilang saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan mangkir dari pemeriksaan jaksa sebanyak tiga kali. Kejaksaan Negeri Garut telah memasukkan Aang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengimbau agar Aang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.

Pernyataan Kejaksaan

Jaya P. Sitompul, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, menyatakan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaya juga menegaskan pentingnya Aang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman atas tindakannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun