Kepala Desa Garut Buron Setelah Terbukti Korupsi
Garut - Kejaksaan Negeri Garut sedang memburu Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, yang menjadi buron setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Detil Kasus
Aang Kunaefi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020, diduga menyelewengkan dana desa melalui delapan kegiatan desa, termasuk proyek fiktif penyelenggaraan Posyandu. Modus yang dilakukan adalah mark-up anggaran dan melaksanakan proyek fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 931.627.080.
Proses Hukum
Setelah proses penyelidikan dan serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Aang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Status Buron
Aang telah menjadi buron sejak tahun 2023, menghilang saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan mangkir dari pemeriksaan jaksa sebanyak tiga kali. Kejaksaan Negeri Garut telah memasukkan Aang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengimbau agar Aang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.
Pernyataan Kejaksaan
Jaya P. Sitompul, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, menyatakan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaya juga menegaskan pentingnya Aang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman atas tindakannya.