Musyawarah merupakan salah satu kegiatan untuk membuat keputusan bersama dalam suatu permasalahan. Musyawarah tidak asing di telinga para golongan tua dan golongan muda, terutama pada kalangan mahasiswa. Dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan mengambil sebuah keputusan pasti sebagian besar mahasiswa menggunakan cara musyawarah. Dalam musyawarah kedua belah pihak yang memiliki perbedaan pendapat sama-sama tidak akan dirugikan, sebab dalam pengambilan keputusan tersebut sudah disetujui kedua pihak. Selain itu mereka pun pasti mempertimbangkan mengenai dampak positif dan negatif dari keputusan yang akan diambilnya.
Musyawarah disebutkan dalam Pancasila dalam sila keempat yaitu yang berbunyi "Permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan perwakilan" . Hal ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah cara pengambilan keputusan yang sudah diajarkan oleh tokoh-tokoh Indonesia sejak zaman dahulu. Pancasila sebagai paedoman hidup bangsa Indonesia menyebutkan  sila keempatnya untuk bermusyawarah secara hikmat dan dalam musyawarah juga dapat menciptakan suatu kebijaksanaan sebab apa yang diputuskan merupakan keputusan yang tepat dan sudah dipikirkan sebelumnya. Oleh sebab itu, apabila kita ingin menyelesaikan permasalahan dalam lingkup kelompok diperlukan musyawarah agar tidak terjadi perselisihan dalam kelompok tersebut tetapi mereka menerima segala keputusan sebagai keputusan bersama dan yang paling tepat, sehingga masalah dapat diselesaikan dengan segera.
Dalam lingkup mahasiswa, musyawarah biasanya tidak hanya diterapkan dalam suatu pembelajaran dalam mata kuliah, tetapi juga apabila mereka mengikuti suatu organisasi. Dalam organisasi mereka pasti sering menerapkan keputusan terutama apabila mereka sedang ada suatu program kerja. Selain dalam organisasi, kita juga dapat menerapkannya secara sederhana dalam kehidupan kita. Contoh sederhananya adalah apabila seorang penanggung jawab mata kuliah diperintahkan oleh dosen untuk memilih suatu keputusan mengenai ujian yang akan dilaksanakan secara daring atau luring, maka seseorang itu pasti meminta suaru atau pendapat teman terbanyak dalam kelasnya.
Dalam penerapan lainnya musyawarah dalam lingkup mahasiswa dilakukan pengumpulan data dari angket yang sudah disusun sebelumnya. Dari angket tersebut kita dapat mengetahui bagaimana pemahaman seorang mahasiswa mengenai musyawarah dan juga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian besar dari angket tersebut diisi oleh mahasiswa semester 3 dari beberapa departemen/jurusan. Berdasarkan angket yang telah disebar tersebut mahasiswa sudah memahami mengenai musyawarah dan juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam angket tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka, menerapkan dari hal yang sederhana sampai dengan hal yang cukup kompleks. Hal sederhana yang dimusyawarahkan dari salah satu pengisi angket tersebut adalah ketika mereka akan membenahi rumah, mereka berdiskusi terlebih dengan keluarga. Sementara terdapat juga hal yang cukup kompleks menurut salah satu pengisi angket tersebut adalah dalam suatu organisasi atau kepanitian, mereka dituntut untuk menyusun rencana tersebut, menyusun jalan suatu acara agar rencana dan acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Penerapan musyawarah dalam lingkup mahasiswa dapat dilakukan secara sederhana dan para mahasiswa juga sering melakukan musyawarah agar dapat menghasilkan suatu keputusan yang tepat. Musyawarah juga dapat meredam suatu perselisihan, selain itu juga dapat menciptakan suatu kebijaksanaan. Selain mahasiswa kita pun sebagai pembaca dapat menerapkan musyawarah dalam kehidupan kita. Musyawarah sebagai salah satu sila dari Pancasila dapat memberikan kita pedoman untuk berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H