Dari prespektif hukum dan konstitusional, putusan ini juga mencerminkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak asasi manusia. Mahkamah harus menyeimbangkan antara prinsip-prinsip demokrasi dan kebutuhan praktis dalam pemerintahan. Penetapan batas usia ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menandang perlunya kriteria tertentu untuk memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembatasan ini adalah sah dan perlu untuk menjaga kualitas kepemimpinan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H